Mojokerto-(satujurnal.com)
Pabrik
pengelolaan karet, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di desa Medali, Kecamatan Puri,
Kabupaten Mojokerto terancam ditutup total. Menyusul deadline yang dijatuhkan
DPRD Kabupaten Mojokerto terkait limbah bau yang menjadi pemicu unjuk rasa
ribuan warga, Jum’at (07/10/2016) kemarin.
“Dewan
dengan beberapa dinas terkait, warga dan manajemen sudah melakukan pertemuan. Hasil pertemuan, ada kesepakatan
terakhir yakni jika sampai 7 November tidak ada langkah atau tetep bau maka
izin tidak diperpanjang," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten
Mojokerto, Budi Mulya, usai berdialog dengan manajemen pabrik.
Politisi
Gerindra ini menuturkan, jika izin pabrik penggolahan karet tersebut berakhir
sampai akhir bulan Desember 2016 mendatang.
Pihaknya akan secepatnya akan memanggil pemilik karena beberapa kali pihaknya datang ke pabrik tidak ditemui pemilik langsung sehingga pihaknya akan memberikan rekomendasi agar tidak diperpanjang.
"Kita
akan rekom untuk tidak dilakukan perpanjangan izin, apalagi jika manajemen
pabrik tidak ada upaya meminimalisir bau maka secara otomatis, izin pabrik
tidak akan diperpanjang. Kemungkinan ada yang bocor sehingga berdampak pada
limbah ini, tidak ada izin pengembangan pabrik," ujarnya.
Sementara
itu, dalam unjuk rasa di PT BNM yang melibatkan sekitar 4000 massa dari warga empat belas desa di tiga kecamatan
tersebut, mengemuka tuntutan agar pabrik ditutup total. Warga mengaku terkena
dampak limbah cair dan polusi udara hasil produksi karet.
Saat
demo di depan pabrik tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan poster
bernada kecaman.
M.
Akib, korlap aksi mengatakan, ratusan warga menderita sesak nafas akibat bau
limbah.Selain itu limbah cair pabrik juga banyak yang dialirkan ke
sungai-sungai kecil sekitar desa. Akibatnya warga menderita gatal-gatal sebab
lingkungannya tercemar. “Kami mendesak agar pabrik tersebut segera ditutup,”
cetusnya.
Untuk
menghindari kericuhan, akhirnya lima perwakilan warga di terima manajemen pabrik
untuk berdialog.
Akibat
aksi unjuk rasa warga ini seluruh aktifitas produksi pabrik terhenti total.
Sementara,
menanggapi tuntutan warga dan sikap Dewan, Kuasa Hukum PT BNM, Muhammad Zulfan
mengatakan, jika prosedur penutupan ada beberapa tahap sehingga penutupan
dirasa tidak mungkin.
"Karena
sebagian warga Desa Medali dan sekitarnya juga bekerja disini. Kita akan
sampaikan ke manajemen, tentunya pabrik akan berupaya meminimalir bau,"
katanya.
Terkait deadline yang disampaikan dewan, menurutnya dewan kurang bijaksana karena hanya menampung aspirasi warga namun tidak menampung aspirasi pabrik juga.
Menurutnya,
bau yang ditimbulkan pabrik dinilai bukan pencemaran udara karena yang bisa
menyatakan pencemaran udara atau bukan adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH).
"Bau
ini dari bahan, kita sudah melakukan pembinaan kepada petani dan supliyer agar
karet yang masuk kesini diseleksi lebih dahulu. Untuk meminimalisir bau, kita
sudah mendatangkan alat," katanya. (wie)
Social