Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Playwood Jombang,
berunjukrasa ke kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan setempat, Kamis (27/10/2016),
menuntut pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang
pengupahan dicabut.
Mereka menggunakan ratusan kendaraan bermotor
roda dua berkonvoi menuju kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan di jalan Wahid
Hasyim, Jombang. Sembari membentangkan spanduk, para buruh berorasi bergantian mendesak
Presiden RI Joko Widodo segera mencabut PP yang mereka nilai kontra produktif
dengan kesejahteraan buruh tersebut.
Mereka menyebut, dengan adanya PP tersebut
upah buruh kini sulit naik. Tingkat kesejahteraan buruh dan keluarga makin jauh
dari harapan. Sebaliknya pengusaha sangat diuntungkan dengan pemberlakukan PP
tersebut.
Buruh meminta upah minimum kabupaten (UMK)
Jombang Rp 1.924.000 dinaikkan. Namun yang disayangkan, karena terbentur PP
78/2015, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang terkesan enggan melakukan revisi.
Usai menggelar aksi di kantor Dinas Sosial
Ketenagakerjaan, pendemo bergeser ke Mapolres Jombang dengan pengawalan ketat
aparat kepolisian. Selain soal PP, di markas kepolisian itu para buruh juga
melaporkan pihak manajemens sejumlah perusahaan yang mengganjal buruh untuk
membentuk serikat pekerja. (rg)
Social