Ratusan Buruh di Jombang DemoTuntut PP 78/2015 Dicabut - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ratusan Buruh di Jombang DemoTuntut PP 78/2015 Dicabut

Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Playwood Jombang, berunjukrasa ke kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan setempat, Kamis (27/10/2016), menuntut pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut.

Mereka menggunakan ratusan kendaraan bermotor roda dua berkonvoi menuju kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan di jalan Wahid Hasyim, Jombang. Sembari membentangkan spanduk, para buruh berorasi bergantian mendesak Presiden RI Joko Widodo segera mencabut PP yang mereka nilai kontra produktif dengan kesejahteraan buruh tersebut.

Mereka menyebut, dengan adanya PP tersebut upah buruh kini sulit naik. Tingkat kesejahteraan buruh dan keluarga makin jauh dari harapan. Sebaliknya pengusaha sangat diuntungkan dengan pemberlakukan PP tersebut.

Buruh meminta  upah minimum kabupaten (UMK) Jombang Rp 1.924.000 dinaikkan. Namun yang disayangkan, karena terbentur PP 78/2015, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang terkesan enggan melakukan revisi.

Usai menggelar aksi di kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan, pendemo bergeser ke Mapolres Jombang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain soal PP, di markas kepolisian itu para buruh juga melaporkan pihak manajemens sejumlah perusahaan yang mengganjal buruh untuk membentuk serikat pekerja. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional