Angkut Kayu Bodong, Truk dan Sopir Diamankan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Angkut Kayu Bodong, Truk dan Sopir Diamankan

Jombang-(satujurnal.com)
Tim Buser Polres Jombang mengamankan pelaku illegal logging. Sebuah truk tronton bermuatan puluhan gelondong kayu bodong alias tanpa dilengkapi dokumen berhasil diamankan tim Buser Polres Jombang, Rabu (09/11/2016)

Sopir dan kernet truk, YDS dan AH, keduanya warga Malang diamankan berikut barang bukti 31 gelondong kayu mahoni.

Dari keterangan petugas, tersangka ditangkap atas kecurigaan anggota buser yang sedang melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata kayu yang diangkut tersangka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Rencananya kayu tersebut akan dikirim kedua tersangka ke pabrik pengolahan kayu PT Seng Fong di Desa Tunggorono, Jombang.

Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional