Jombang-(satjurnal.com)
Menjelang pemberlakuan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6 Januari besok, terjadi kepanikan pada pemilik kendaraan di Jombang. Mereka beranggapan terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen, sehingga berbondong-bondong membayar pajak lebih awal.
Sejak Kamis (5/1/2017) pagi kantor Samsat Jombang dipadati wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Antrean pada layanan drive thru cukup panjang hingga mengular. Diperkirakan kenaikan jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak hingga 10 kali lipat. Padahal lama layanan drive thru ini hanya sekitar 4 menit setiap kendaraan.
Kepadatan pemilik kendaraan juga tampak pada layanan cek fisik dan layanan tanda nomor kendaraan. Ratusan pemilik kendaraan berjubel di loket pelayanan. Selain layanan di dalam ruangan samsat, ratusan pemilik kendaraan juga tampak mengantre di dalam ruang layanan .
Kondisi serupa juga terjadi dib
kantor kas Dispenda Propinsi Jawa Timur di jalan KH Abdurrahman Wahid Jombang.
Selain membayar pajak sesuai jatuh tempo saat ini wajib pajak juga membayar pajak untuk jatuh tempo lima hingga sepuluh bulan ke depan,
Menurut salah seorang petugas, membludaknya jumlah wajib pajak di samsat dan di kantor kas Dispenda tersebut karena mereka khawatir terjadi kenaikan hingga 100 persen.
Padahal yang mengalami kenaikan atau pos pembayaran baru bukan pajak melainkan PNBP. Diantaranya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bertambah Rp 25 ribu setiap tahun untuk kendaraan roda dua, untuk roda empat ke atas Rp 50 ribu setiap tahun. Sedang untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak naik.(rg)
Social