Dua pelajar SMA di Jombang dibekuk anggota Satreskrim
Polres Jombang lantaran aksi kejahatan yang dilakukan keduanya. Mereka menjadi
penjambret di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di tiga kawasan berbeda sejak
Desember 2016.
Kedua bandit jalanan, RPA (19) dan FYF (18) yang berstatus pelajar kelas
dua di sebuah sma yang berdomisi di desa/kecamatan Curahmalang, kabupaten
jombang tersebut melancarkan aksinya di tiga titik yakni kawasan Sumobito,
Mojoagung dan Jombang.
Sasarannya yakni pengendara motor matic yang
sedang membawa barang bawaan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman
Hidayat mengatakan, sedikitnya lima orang yang menjadi korban dalam aksi bandit
cilik yang masih bersaudara tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku ini sudah
menjalankan aksinya di tujuh TKP. Namun demikian, kita masih kembangkan lagi.
Karena kuat kemungkinan TKP bertambah,"
kata AKP Wahyu Norman Hidayat.
Dari
tangan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya,
lima unit HP (handphone) dan dua lembar kuitansi pembelian emas di salah satu
toko yang ada di Sidoarjo dan sebuah sepeda motor yang biasa digunakan kedua
pelaku beraksi.
Kedua
tersangka mengaku, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk jajan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rg)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rg)
Social