Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di
kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tiga orang berhasil ditangkap
beserta barang bukti ratusan pil dobel l serta sejumlah uang dan telepon genggam. (Rabu
(14/3/2017).
Ketiga tersangka yang digelandang petugas Satreskoba Polres Jombang Rabu siang, yakni Fajar Hermawan, 23, oknum PNS Dinas Pengairan
Jombang asal Desa Tanggungan Gudo. Sedangkan dua tersangka lain sebagai bandarnya yakni Riswanda Ardiansyah, 24, dan Mohammad Faris
Sugiyanto,28. Keduanya asal Perak Jombang.
Kasubaghumas Polres
Jombang Iptu Subadar mengatakan, para tersangka ini merupakan
satu jaringan yang diduga kuat mengedarkan barang haram tersebut di kalangan
pns, selain masyarakat umum.
Dari tangan Fajar Hermawan disita barang bukti berupa pil
dobel l sebanyak 200 butir dan sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp 90 ribu. Sedangkan dari tangan kedua Bandar, Riswanda
Ardiansyah dan Mohammad Faris Sugiyanto, disita sebanyak 210
butir pil dobel l, sebuah telpon genggam dan uang tunai Rp 40 ribu.
Ironisnya dari pengakuan oknum PNS tersebut, dirinya nekad
mengedarkan pil dobel l tersebut sebagai sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatanya, para tersangka jaringan pengedar narkoba di kalangan PNS tersebut dijerat Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bagi oknum PNS tersebut, selain terancam hukuman penjara juga terancam dipecat dari statusnya sebagai abdi negara.(rg)
Social