Jombang-(satujurnal.com)
Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jombang kian marak.
Bahkan para sindikat kejahatan narkoba memanfaatkan anak di bawah umur dalam jaringan
mereka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Hasan, mengatakan Kurun
lima bulan terakhir, Polres Jombang membongkar jaringan pengedar narkoba dan
meringkus 101 tersangka. 12 tersangka diantaranya anak di bawah umur.
"Ini dari ungkap kasus 2016 sampai dengan
2017 bulan Mei ini sudah mencapai 60 persen. Jadi usia daripada tersangka ini
juga beraneka ragam ada yang anak di bawah umur, ada yang sudah produktif remaja dan
dewasa dan malah ada yang sudah manula,” ungkap Hasran dalam press release Polres Jombang, Rabu (18/05/2017).
Para tersangka, lanjut Hasan, terlibat dalam dalam 28 kasus narkotika dan 65 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Barang
bukti yang berhasil diamankan yakni diamankan, 19 ribu butir pil doble L atau pil
koplo dan 38 gram sabu-sabu,” terangnya.
Dikatakan,
peredaran narkoba jenis pil double L di wilayah hukum Kabupaten Jombang sudah
sangat meresahkan. Yang memprihatinkan, anak-anak di bawah umur masuk dalam
jaringan sindikat pengedar barang haram tersebut. Seperti 12 tersangka anak
dibawah umur yang jadi pelaku peredaran pil double L tersebut.
Harga yang murah serta barang yang mudah didapat
menjadikan peredaran pil double L menyasar semua kalangan. Kata dia, Banyak di
kalangan pelajar dan juga kalangan anak-anak yang pemakai sekaligus
pengedarnya.
Untuk memberantas peredaran narkoba, ujar ia, Polres Jombang melakukan upaya preventif, diantaranya dengan melaksanakan kegiatan duta pencegahan narkoba melalui pemilihan ‘Dai Cilik’ yang membawa pesan bahaya narkoba di kalangan anak-anak.
Langkah tersebut menurut Hasran, juga sebagai
komitmen guna mewujudkan Jombang bebas dari narkoba.
Sementara, selain menumpas jaringan narkoba, saat
ini Polres Jombang juga memberi atensi khusus serius dalam rangka penanganan
peredaran miras, khususnya di Kabupaten Jombang. (tar)
Social