Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian
Resort Jombang, menyita empat pucuk senjata api (senpi) rakitan dari dua warga,
Jumat (2/6/2017). Dari tangan keduanya Polisi juga menyita ratusan amunisi
berbagai ukuran.
Dua
tersangka, WD (54), warga Kecamatan Ngusikan dan HR (37), warga Kecamatan Kudu,
Jombang kini tengah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Kepala
Satuan Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan
dua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat . Yakni adanya warga yang
berburu ke hutan menggunakan senpi membahayakan. Atas laporan itu, polisi
kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Kepada
petugas, kedua tersangka ini mengaku, senpi rakitan yang mereka miliki hanya
untuk berburu.
"Untuk
yang senjata tajam ini untuk berburu bisa, untuk melumpuhkan orang bisa, seandainya
ini disalahgunakan untuk merampok juga bisa. Informasinya dia ini pemburu,
ciri-cirinya seperti M16 dua senjata ini, tidak standart karena dia merakit
sendiri, membuat laras sendiri tetapi hampir menyerupai yang asli. Untuk
sementara pengakuan para pelaku ini HR sama WD senjatanya hanya ini dan tidak
diperjualbelikan", kata Wahyu Norman Hidayat.
Sementara,
barang bukti yang disita petugas meliputi empat senpi rakitan yang menyerupai
jenis M-16. Dari jumlah tersebut, dua senpi masih dalam proses penggarapan.
Kemudian 130 butir peluru dari mulai kaliber 5,6 mm hingga 9 mm serta dua ons
bubuk mesiu.
Menurut
Norman, dua pelaku ini mengaku mendapatkan senpi berikut amunisinya dari
seseorang berinisial SN. Hanya saja, saat ditelisik lebih dalam, ternyata SN
sudah meninggal dunia. Sehingga polisi kehilangan jejak untuk mendapatkan data
lebih banyak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (tar)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (tar)
Social