Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua PNS Pemkot Mojokerto ditahan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan alat peraga, alat laboratorium dan mebeler SMKN 2 tahun
2013.
Kedua PNS, yakni Ketua Panitia Pengadaan
Barang dan Jasa berinisial MHW dan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH.
“Keduanya sudah kita tahan,’’ ujar Kasi
Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Munip,” Minggu (9/7/2017).
Penahanan kedua PNS aktif tersebut, ujar
Munif, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah diyakini terlibat kasus dugaan korupsi,
maka terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan.
Hanya saja mantan Kasi Intel Kejari Magetan
tersebut masih belum membeber kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang
menjerat dua abdi negara tersebut.
Selain dua PNS, dalam kasus tersebut Kejari
Kota Mojokerto juga melakukan penahanan terhadap dua orang pengusaha yang
disebut sebagai rekanan pemenang lelang. Namun, soal identitas kedua pengusaha
tersebut, Ali Munif mengaku tidak menghafalnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota
Mojokerto, Agus Tri Hartono mengatakan, keempat tersangka ditahan mulai tanggal
6 Juli dan 7 Juli. “Penahanan hingga duapuluh hari kedepan,” ujarnya. Namun, Agus Tri Hartono pun mengaku tidak
hafal identitas keempatnya.
Informasi yang dihimpun SatuJurnal.com menyebutkan,
dua pengusaha yang ditahan merupakan rekanan pemenang lelang. Masing-masing
direktur PT IPU berinisial MH, Direktur CV Matracons berinisial H. PT IPU memenangkan tender
alat peraga senilai Rp 3,2 miliar dan CV Matracons, memenangkan tender mebeleur
senilai Rp 866 juta.
Penyidik Kejari Kota Mojokerto mulai intensif
melakukan pemeriksaan terhadap MHW dan NH bulan Pebruari 2017 lalu. Ini setelah
korp adhiayaksa menengara terjadi pengenggelembungan harga (mark up) dalam
pengadaan barang yang didanai APBD 2013 tersebut. (one)
Social