Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut
Umum (JPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebarkan pesan moral kepada para
saksi dari kalangan DPRD Kota Mojokerto yang dihadirkan dalam persidangan
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2017), dengan terdakwa Wiwiet
Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, agar mereka berkerja lurus-lurus
saja, menolak semua godaan dan suap dana haram korupsi.
“Saudara sebagai anggota
DPRD kerja lurus-lurus saja. Tolak kalau ada pemberian terkait jabatan yang jelas-jelas
dilarang. Karena praktik (suap) itu sangat menyakiti hati masyarakat,” cetus
Arin K, JPU KPK diujung persidangan.
Arin melontarkan
pesan agar para anggota legislatif itu melawan praktik korupsi usai mencecar
pertanyaan kepada keempat anggota Dewan, yakni Sonny Basuki Raharjo dan Anang
Wahyudi dari Fraksi Golkar dan Junaidi Malik dan Choiroyaroh dari Fraksi PKB
terkait dugaan praktik suap yang menjerat tiga pimpinan Dewan dalam kasus
operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 16 Juni 2017.
Selama
persidangan berlangsung, JPU KPK mempertanyakan keterlibatan para saksi terkait
penentuan komitmen fee proyek jasmas maupun jatah triwulan yang disorong ke
eksekutif. Keempat saksi kompak menyatakan tidak tahu-menahu soal komitmen fee
yang dicetuskan tiga pimpinan Dewan.
Sementara, dalam
persidangan sebelumnya, tiga pimpinan Dewan menyatakan seluruh anggota Dewan
mengetahui soal komitmen fee maupun jatah triwulan. Bahkan, disebut jika para anggota
Dewan mendesak agar pimpinan Dewan segera menagih komitmen fee dan jatah
triwulan ke walikota.
JPU KPK yang
mempertanyakan peran ketua fraksi dalam pertemuan dengan tiga pimpinan Dewan di
dua kesempatan di dua hotel berbeda di Jakarta yang disebut-sebut membahas
komitmen fee dan jatah triwulan, dijawab datar oleh keempat saksi.
“Ada pertemuan
itu, di hotel Santika dan Grand Mercure. Tapi bukan membahas besaran komitmen
fee maupun jatah triwulan, melain ajakan pimpinan Dewan untuk klarifikasi
terkait kabar miring yang menyebut kalau
(pimpinan Dewan) sudah menerima uang dari eksekutif. Pimpinan Dewan mengajak
semua ketua fraksi menemui walikota untuk klarifikasi terkait kabar itu,” ucap Junaidi
Malik.
Namun, kendati keempat
saksi mengelak mengetahui komitmen fee dan jatah triwulan, soal aliran uang
haram Rp 5 juta yang mereka terima, kesemuanya tak menampik.
“Kata pimpinan
itu uang rejeki, tapi tidak menjelaskan kalau uang itu berasal dari terdakwa
terkait jasmas atau jatah triwulan,” kata Junaidi Malik.
Jawaban serupa
juga diutarakan Sonny Basuki Raharjo, Anang Wahyudi maupun Choiroyaroh.
Yang juga diakui
keempat saksi, yakni soal jatah proyek Jasmas senilai Rp 1 miliar setiap
anggota Dewan. “Nilai itu yang disampaikan pimpinan Dewan. Hitungannya hingga
ketemu Rp 1 miliar saya tidak tahu. Saya hanya diminta menyetorkan titik-titik
sasaran proyek Jasmas saja,” terang Junaidi Malik, seperti juga dikemukakan
tiga saksi lainnya.
Dalam persidangan
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti dan JPU KPK, Iskandar
Mawarto dan Arin K tersebut, juga dihadirkan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus
dan Puguh, staf Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.
Seperti
diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan ketua dan dua wakil ketua
DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi
tangkap tangan (OTT) KPK, 17 Juni 2017 lalu.
KPK mengamankan
uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet
Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari Ipang dan Dody
Setiawan.
Atas perbuatan
terdakwa, ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal
13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP. (one)
Social