Jombang-(satujurnal.com)
Satresnarkoba
Polres Jombang dan BNN Kota Mojokerto meringkus empat bandar narkoba. Para
pelaku dibekuk secara berantai dan langsungdigelandang ke polres setempat.
Terbongkarnya jaringan tersebut bermula ketika BNN
Kota Mojokerto melakukan razia tempat hiburan di kota setempat. Saat melakukan
tes urine, petugas mendapati salah satu pengunjung yang positif mengkonsumsi
narkoba. Dari hasil pemeriksan itu, petugas mendapatkan keterangan bahwa
sabu-sabu (SS) tersebut didapat dari Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran,
mengatakan, BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan kordinasi dengan
Satresnarkoba Polres Jombang. Tak membuang waktu, tim gabungan langsung
menyasar lokasi yang dimaksud. Yakni di rumah JA alias Andre (23), warga Desa
Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang.
“Saat degeledah kami menemukan sejumlah barang
bukti. Diantaranya, timbangan elektronik, enam pipet kaca terdapat sisa sabu,
serta 12 plastik klip yang juga diduga terdapat sisa sabu”, kata Hasran, Jumat
(20/10/17).
Dari situ, polisi kembali mengantongi nama yang
masih satu jaringan. Yakni, ZA (40), warga Desa Bongkot. Petugas kemudian
menggerebek kediaman ZA. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu set
alat hisap, empat buah sedotan dan tiga buah korek gas.
"Dari ZA, kita kemudian menggerebek LIP (22),
warga Gumulan, Kecamatan Kesamben. Dia ditangkap saat berasa di depan sebuah
sekolah di Kesamben. Dari LIP kita menyita sabu seberat 0,31 gram,"
ujarnya.
Terakhir, tim gabungan Polisi dan BNN menangkap GS
alias Gareng (26) di rumahnya Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben Jombang. Dari
tangan Gareng, polisi menyita tiga klip sabu yang masing-masing berisi 0,91
gram, kemudian 0,29 gram, serta 0,27 gram. Selain itu juga satu set alat hisap
dan lima pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
"Empat pelaku kita jerat UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Hasran. (tar)
Social