Surabaya-(satujurnal.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya yang menyidangkan kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga orang mantan
pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani
mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017) pekan depan.
“Persidangan berikutnya, pembacaan
tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti usai ketuk palu
memungkasi sidang dengan saksi mahkota, tiga terdakwa, Selasa (14/11/2017).
JPU KPK mendakwa tiga mantan pimpinan
DPRD Kota Mojokerto dengan pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal 11 paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan pasal 12a mengatur ancaman
hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 18
untuk memberikan efek jerah bagi terdakwa.
Meski dijerat dengan pasal yang sama,
namun JPU KPK melakukan penuntutan secara terpisah. Ini terkait kualitas dari
penyalahgunaan wewenang dari masing-masing terdakwa.
Dalam surat dakwaan dengan materi yang
hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa
lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto,
mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu
(17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq
dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim
menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat
yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di
Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut
mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan
Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di
Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada
Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan
Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.
Kendati mendakwa dengan pasal
berlapis, namun JPU KPK mengaku mengapresiasi sikap ketiga terdakwa yang
dinilai koorporatif.
“Kami mengapresiasi ketiga terdakwa,
karena berani mengakui kesalahannya dan koorporatif hingga tidak menyulitkan
jalannya persidangan,” kata JPU KPK, Budi Nugraha. (one)
Social