Walikota
Mojokerto, Mas’ud Yunus kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang
menjerat tiga pimpinan DPRD dan Kadis PUPR Kota Mojokerto.
Seperti halnya di
akhir pemeriksaan pertama, 4 Desember 2017 lalu, KPK tidak melakukan penahanan
terhadap Mas’ud Yunus.
Selama
pemeriksaan, ia didampingi penasehat hukumnya, Mahfud.
"Ya kita ikuti proses hukum saja
sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ujar Masud setelah
keluar dari Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(23/1/2018).
Mas’ud Yunus
mengaku mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik KPK.
Dirinya mengaku telah memberikan informasi apapun yang terkait dengan kasus
yang menjeratnya.
"Sudah saya jawab semuanya yang
saya tahu apa yang saya dengar dan alami," tukas Mas’ud Yunus.
Saat disinggung
apakah siap apabila ditahan oleh KPK, Ia tertawa cukup kencang kepada awak
media. Dia pun menjawab diplomatis. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum
yang berjalan.
"Ha...ha....ha
ya kami ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan
taati," ujar Masud sembari menuju mobil yang sudah menunggunya di Lobi
Gedung KPK.
Pemeriksaan
terhadap orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto oleh penyidik lembaga
antirasuah yang dimulai sekitar pukul
09:10 WIB hingga pukul 16:00 WIB itu sempat dihentikan lantaran terjadi gempa.
Seperti
diketahui, Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 23 Nopember 2017
lalu. Ia diduga turut serta menyetujui Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto memberikan
sejumlah uang kepada kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Atas
perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Wiwiet
Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq sudah divonis bersalah dan
kini menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. (one)
Social