Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) empat pasangan bakal calon walikota dan
wakil walikota
Mojokerto sebagai salah satu syarat sah bisa maju dalam
Pilwali 2018 sudah terverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasangan Warsito dan Moeljadi yang
diusung PAN dan PKS tercatat sebagai pasangan yang terverifikasi dalam batas
waktu terakhir penyampaian LHKPN, Jum’at 19 Januari 2018 malam. Seperti data
yang tersaji dalam situs resmi KPK, http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.
Sedangkan LHKPN pasangan calon, Andy Soebyakto Molanggato dan Ade Ria Suryani
yang diusung PKB, PPP dan Partai Demokrat tercatat paling awal terverifikasi,
yakni tanggal 10 Januari 2018.
Menyusul LHKPN pasangan calon yang
diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra, yakni Ika Puspitasari dan Achmad
Rizal Zakaria. KPK memverifikasi tanggal 13 dan 14 Januari 2018.
Dan LHKPN Akmal Boedianto dan Rambo
Garudo, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan terverifikasi tanggal 16 dan
17 Januari 2018.
Sementara dari urutan kekayaan
masing-masing calon, Achmad Rizal Zakaria tercatat paling kaya. Harta calon
wakil walikota ini terverifikasi sebesar .Rp 11.082.551.991. Menyusul kemudian
harta kekayaan Ika Puspitasari, yakni Rp 7.353.998.519.
Duet pasangan calon ini berada di
urutan teratas dalam hal nilai harta kekayaan yang dilaporkan KPK dalam format
LHKPN.
Nilai harta kekayaan terbanyak
berikutnya disodorkan Rambo Garudo. Calon wakil walikota ini mencatatkan
hartanya sebesar Rp.4.210.797.271. Sedangkan pasangannya, calon walikota Akmal
Boedianto sebesar Rp. 2.165.395.899.
Berikutnya, harta kekayaan yang dimiliki calon walikota Warsito, yakni
sebesar Rp Rp 1.645.476.623 dan calon wakil walikota Moeljadi sebesar Rp
475.073.047.
Sedangkan nilai harta kekayaan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Mojokerto, Andy Soebyakto dan Ade Ria Suryani, masing-masing sebesar Rp
269.267.960 dan Rp 220.317.673.
Sementara itu, dalam kesempatan penyampaian hasil verifikasi penelitian
persyaratan administrasi bakal calon walikota dan wakil walikota Mojokerto,
Rabu (17/1/2018), Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan, sesuai
dengan ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, semua bakal calon
harus melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat tanggal 20 Januari 2018.
Dengan dinyatakan lolos tes kesehatan dan dikantonginya tiket LHKPN oleh semua
calon, langkah mereka untuk running Pilwali Mojokerto 27 Juni 2018 kian mulus.
“Ya kita lihat saja besok (Sabtu, 20 Januari 2018),” ujar Saiful Amin
melalui pesan singkatnya, terkait kelengkapan syarat calon yang menjelang batas
akhir verifikasi, Jum'at (19/1/2018). (one)
Social