Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto nonaktif Wiwiet Febriyanto, terpidana kasus tindak pidana korupsi belum diberhentikan dari jabatannya. Bahkan status ASN (aparatur sipil Negara) masih melekat, kendati putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap pejabat yang terjeratk kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, seperti terpampang di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkot Mojokerto beralasan, meski putusan inkracht terhadap perkara Wiwiet Febriyanto sudah dipublikasikan KPK, namun petikan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 10 Nopember 2017 itu belum diterima. Sehingga belum dapat dilakukan proses pemberhentian terhadap mantan pejabat yang dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun tersebut.
“Sepanjang petikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum diterima (Pemkot Mojokerto), maka sanksi pemberhentian sebagai ASN belum bisa dijatuhkan,” kata Endri Agus Subianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto, Rabu (31/1/2018).
Proses pemberhentian sebagai ASN, kata Agus, akan dilakukan oleh tim penindakan disiplin PNS, jika petikan vonis yang sudah inkracht itu diterima Walikota Mojokerto dalam kapasitasnya selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
“Regulasinya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” imbuh Agus.
PP ini, ujar Agus, menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Menurut Agus, mengacu ketentuan dalam PP tersebut, tertutup peluang Wiwiet Febriyanto untuk tetap menyandang status ASN.
"Acuannya dari perbuatan pidana yang dilakukan dan lamanya hukuman yang dijatuhkan," tukasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono menerangkan, Pemkot Mojokerto sudah mengajukan permintaan petikan putusan ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya pekan kemarin.
"Permintaan salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah dikirim minggu kemarin. Sampai seKarang belum ada balasan," terang Puji.
KPK merilis, perkara Wiwiet Febriyanto dinyatakan inkracht berdasarP utusan PN Nonmr : 161/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY, tanggal 10 NNopember 2017.
Seperti diberitakan, Wiwiet Febriyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar pasal 5 (1) huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Wiwiet Febriyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani , 17 Juni 2017.
Vonis yang diterima Wiwiet jauh lebih rendah dibanding yang diterimat tiga mantan pimpinan legislatif daerah tersebut. Ketiganya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider3 bulan penjara.
Saat ini keempat terpidana kasus tindak pidana korupsi tersebut tengah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. (one)
Social