Jakarta-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD, Rabu (6/2/2018).
Mas'ud Yunus yang didampingi Mahfud, penasehat hukumnya,
menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Kepada wartawan ia menyebut ditanya penyidik KPK soal commitment fee.
"(Ditanya) soal apa namanya... commitment fee-lah," katanya.
Dia menyebut commitment fee itu berasal dari eksekutif ke legislatif.Ditanya soal eksekutif yang dimaksud, Yunus malah menunjuk dirinya.
"Lah saya sudah tersangka gitu loh. Ha-ha-ha... dikit lagi kan nggak tahu ya," ucap sembari tertawa.
Seperti halnya dua pemeriksaan sebelumnya, KPK tidak melakukan penahanan terhadap pejabat publik yang menjadi tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kadis PUPR dan tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Namun dia mengaku mengikuti prosedur hukum soal penahanan.
"Oh harus siaplah. Warga negara yang taat hukum harus siap, apa pun proses hukum kita ikuti," tukasnya.
Seperti diketahui, Mas’ud Yunus diduga turut serta menyetujui KadisP UPR Wiwiet Febriyanto memberikan sejumlah uang kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas’ud Yunus menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain yakni Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq, dan, Kadis PUPR WiWet Febryanto.
Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau PPada 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ddivonis bersalah. Kini keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. (rm/one)
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD, Rabu (6/2/2018).
Mas'ud Yunus yang didampingi Mahfud, penasehat hukumnya,
menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Kepada wartawan ia menyebut ditanya penyidik KPK soal commitment fee.
"(Ditanya) soal apa namanya... commitment fee-lah," katanya.
Dia menyebut commitment fee itu berasal dari eksekutif ke legislatif.Ditanya soal eksekutif yang dimaksud, Yunus malah menunjuk dirinya.
"Lah saya sudah tersangka gitu loh. Ha-ha-ha... dikit lagi kan nggak tahu ya," ucap sembari tertawa.
Seperti halnya dua pemeriksaan sebelumnya, KPK tidak melakukan penahanan terhadap pejabat publik yang menjadi tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kadis PUPR dan tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Namun dia mengaku mengikuti prosedur hukum soal penahanan.
"Oh harus siaplah. Warga negara yang taat hukum harus siap, apa pun proses hukum kita ikuti," tukasnya.
Seperti diketahui, Mas’ud Yunus diduga turut serta menyetujui KadisP UPR Wiwiet Febriyanto memberikan sejumlah uang kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas’ud Yunus menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain yakni Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq, dan, Kadis PUPR WiWet Febryanto.
Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau PPada 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ddivonis bersalah. Kini keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. (rm/one)
Social