Surabaya-(satujurnal.com)
Dua
terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat
laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013, yakni Hartoyo dan Moch Armanu
divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Selain
itu, Hartoyo diwajibkan membayar denda Rp 200
juta subsider 2
bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun 6 bulan
penjara.
Sementara, Moch Armanu diwajibkan
membayar denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan dan uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara.
Vonis keduanya dijatuhkan majelis
hakim yang dipimpin I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya, Selasa (20/2/2018).
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Hartoyo dan
Armanu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam
memberantas korupsi.
Perbuatan kedua
terdakwa dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,2
miliar.
Kedua terdakwa terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan alat peraga dan alat laboratorium
SMKN 2 Kota Mojokerto empat tahun silam.
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan
primair JPU, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan dan meyakinkan
melanggar pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Sidang pembacaan putusan terhadap
kedua terdakwa itu dilakukan secara terpisah. Terkonfirmasi sebelumnya, hari
ini yang menjalani sidang putusan hanya terdakwa Nurhayati. Namun majelis hakim yang menangani perkara tindak
pidana korupsi tersebut akhirnya memvonis tiga dari lima terdakwa. Yakni,
Nurhayati, Hartoyo dan Moch Armanu. Sedang pembacaan putusan terdakwa Moch Hadi
Wiyono dan Nur Sasongko diagendakan Jum’at 23 Pebruari 2018 mendatang.
Nurhayati divonis hukuman 3 tahun
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis
yang dijatuhkan terhadap Nurhayati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6
bulan kurungan.
Pun vonis penjara terhadap Hartoyo
dan Moch Armanu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Diberitakan
sebelumnya, JPU Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan
korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran
2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/1/2018).
Kelima
terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu
dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski
dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka
berbeda.
Sedangkan
Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama
dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda
Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.
Sementara
dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang
tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250
juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Hartoyo,
pihak yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250
juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Sedangkan
Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500
juta.
Ketiganya,
Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun.
Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai
setengah miliar rupiah tersebut.
Seperti
diketahui, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013
silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota
Mojokerto.
Dari
21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT
Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV
Bintang Peraga Nusantara dengan nilai Rp
3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500.
Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.
Rupanya,
kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan
(HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang
lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2
miliar.(one)
Social