Jombang-(satujurnal.com)
Seorang bandar Sabu di Jombang, terpaksa ditembak mati oleh Polisi, karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Mochamad Solichin Sessoe, pria 39 tahun, warga Desa Alang alang Caruban Kecamatan Jogoroto, itu harus meregang nyawa, setelah sebuah timah panas petugas menembus bagian dadanya.
Dari tangannya, Polisi meyita 32,44 gram sabu dan 23 butir pil extacy, dan sejumlah barang bukti terkait lainya.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan saat petugas melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Mojounggul Kecamatan Bareng.
Saat itu, Polisi mengetahui jika Solichin hendak mengantar pesanan sabu kepada salah satu kurirnya. Namun saat ditangkap ,tiba-tiba Solichin yang saat itu dikawal oleh dua orang petugas berontak hingga membuat jeratan borgol plastik yang telah dipasang dikedua tangannya terlepas.
Tidak hanya itu, dia berusaha menyikut dan merebut senjata petugas. Sehingga Polisi terpaksa menembaknya. Namun Solichin tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
“Itu yang bersangkutan memang sudah tahu akan dilakukan penangkapan, dan dia juga sudah sampaikan kepada orang-orang terdekatnya apabila dilakukan penangkapan dia akan melakukan perlawanan, ini terbukti pada saat diamankan kita temukan ada padanya di kendaraan ada senjata tajam. Pada saat dilakukan penangkapan anggota sudah bersiap siaga dan pada saat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan, dengan demikian kami mohon maaf dengan berat hati kami terpaksa melakukan tindakan Kepolisian yaitu melumpuhkan yang bersangkutan”, kata Agung Marlianto, Sabtu (24/02/2018).
Agung Marlianto menambahkan, penangkapan terhadap Solichin sendiri merupakan pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, Naharul Mashuda alias Togog, waga Desa Gambiran, Mojoagung, beberapa waktu sebelumnya. Dari tangan Togog, Polisi mendapati banrang bukti sebanyak 37,64 gram sabu.
Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki Togog, karena berusaha kabur saat dilakukan penyergapan. Kapolres menuturkan, dari dua tersangka ini, total barang bukti yang disita mencapai 70 gram atau senilai Rp. 140 juta. Togog diancam dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(tar)
Seorang bandar Sabu di Jombang, terpaksa ditembak mati oleh Polisi, karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Mochamad Solichin Sessoe, pria 39 tahun, warga Desa Alang alang Caruban Kecamatan Jogoroto, itu harus meregang nyawa, setelah sebuah timah panas petugas menembus bagian dadanya.
Dari tangannya, Polisi meyita 32,44 gram sabu dan 23 butir pil extacy, dan sejumlah barang bukti terkait lainya.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan saat petugas melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Mojounggul Kecamatan Bareng.
Saat itu, Polisi mengetahui jika Solichin hendak mengantar pesanan sabu kepada salah satu kurirnya. Namun saat ditangkap ,tiba-tiba Solichin yang saat itu dikawal oleh dua orang petugas berontak hingga membuat jeratan borgol plastik yang telah dipasang dikedua tangannya terlepas.
Tidak hanya itu, dia berusaha menyikut dan merebut senjata petugas. Sehingga Polisi terpaksa menembaknya. Namun Solichin tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
“Itu yang bersangkutan memang sudah tahu akan dilakukan penangkapan, dan dia juga sudah sampaikan kepada orang-orang terdekatnya apabila dilakukan penangkapan dia akan melakukan perlawanan, ini terbukti pada saat diamankan kita temukan ada padanya di kendaraan ada senjata tajam. Pada saat dilakukan penangkapan anggota sudah bersiap siaga dan pada saat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan, dengan demikian kami mohon maaf dengan berat hati kami terpaksa melakukan tindakan Kepolisian yaitu melumpuhkan yang bersangkutan”, kata Agung Marlianto, Sabtu (24/02/2018).
Agung Marlianto menambahkan, penangkapan terhadap Solichin sendiri merupakan pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, Naharul Mashuda alias Togog, waga Desa Gambiran, Mojoagung, beberapa waktu sebelumnya. Dari tangan Togog, Polisi mendapati banrang bukti sebanyak 37,64 gram sabu.
Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki Togog, karena berusaha kabur saat dilakukan penyergapan. Kapolres menuturkan, dari dua tersangka ini, total barang bukti yang disita mencapai 70 gram atau senilai Rp. 140 juta. Togog diancam dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(tar)
Social