Nyono Suharli
Wihandoko, petahana bakal calon Bupati Jombang yang berpasangan dengan Subaidi
Muchtar dipastikan tidak akan mundur dari kontestasi Pilkada Jombang, 27 Juni
2018 mendatang, kendati saat ini yang bersangkutan menjadi tahanan KPK pasca
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (4/2/2018).
Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menyatakan, koalisi lima
partai, PKB, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Nasdem yang mengusung pasangan
Nyono – Subaidi tidak akan surut langkah. Bahkan kian merapatkan barisan.
Selain alasan
status hukum yang disandang, regulasi KPU tidak memungkinkan bakal calon yang
berstatus tersangka mundur dari pencalonan.
Ketua DPC PKB
Jombang, Mas’ud Zuremi, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan diskusi
internal bersama empat partai pengusung pasangan Nyono – Subaidi.
“Kami, partai
koalisi telah menghasilkan komitmen bersama menjunjung tinggi asas praduga tak
bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal
demikian kami akan tetap mengusung calon kami untuk running Pilkada,” , kata Mas’ud
Zuremi saat jumpa pers di gedung DPC PKB Jombang, Minggu (04/02).
Dan lagi, lanjut
Mas’ud Zuremi, status tersangka yang disandang Nyono Suharli tidak menggugurkan
pencalonannya dalam Pilkada. “Peraturan KPU menyatakan demikian. Meski pun
menyandang status tersangka, pencalonan yang bersangkutan tidak bisa dibatalkan
atau diganti. Jadi tetap berhak menjadi calon kepala daerah,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua
Komisi Pemilihan Umum Jombang, Muhaimin Sofi, mengatakan, peserta Pilkada yang
telah terdaftardi KPU tidak bisa dibatalkan atau diganti pencalonanya meskipun
terkena OTT KPK.
“Sesuai PKPU, pembatalan
sebagai calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan
meninggal dunia, dinyatakan oleh dokter tidak bisa menjalankan tugas kedepan
dan terakhir menyandang status terpidana setelah ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau satu dari tiga hal itu tidak ada, ya
pencalonannya tidak bisa dibatalkan,” terangnya.
Seperti
diberitakan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tertangkap satgas KPK dalam
operasi tangkap tangan (OTT) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2018). Ia diduga
melakukan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan
penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Sehari kemudian, KPK
menetapkan statusnya sebagai tersangka bersama Inna Sulistyowati, Plt Kadis
Kesehatan Kabupaten Jombang.
Atas
perbuatannya, Nyono Suharli disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001.
Sedangkan, Inna
Sulistyowati diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf
a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (tar)
Social