Walikota Mojokerto Kembali Dipanggil KPK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota Mojokerto Kembali Dipanggil KPK

foto : istimewa
Jakarta-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD, Rabu (7/2/2018).

Pemeriksaan hari ini memerupakan pemeriksaan yang ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka, 23 Nopember 2017. Pemeriksaan pertama 4 Dsember 2017 dan pemeriksaan kedua 23 Januari 2018.

Mas’ud Yunus tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018), sekitar pukul 09.45 WIB, mengenakan kemeja batik lengan pendek motif daun warna hijau didampingi penasehat hukumnya, Mahfud. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Mas’ud Yunus masih menjalani pepemeriksa penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus diduga turut serta menyetujui KadisP UPR Wiwiet Febriyanto memberikan sejumlah uang kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain yakni Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo,  Abdullah Fanani,  Umar Faruq, dan, Kadis PUPR WiWet Febryanto.

Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau PPada 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Purnomo, Abdullah Fanani, Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan  ddivonis bersalah. Kini keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional