Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan pejabat Pemkab Mojokerto untuk perkara yang menjerat
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana
korupsi (TPK).
Pemeriksaan pertama dilakukan di
Mapolres Mojokerto di Mojosari. Pemeriksaan lanjutan mulai Jum’at (4/5/2018) di
Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.
Para pejabat yang diperiksa diantaranya
dari Badan Kepegawaian dan Pelatian Pendidikan (BKPP), Dinas Pendidikan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Unit
Layanan Pengadaan (ULP).
Dari sekian saksi yang diperiksa, hari
ini KPK juga memeriksa Zainal Abidin, mantan Kadis PU Bina Marga Kabupaten
Mojokerto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan bersama-sama MKP
menerima gratifikasi.
Tidak diketahui materi yang diperiksa
KPK terhadap puluhan pejabat itu karena pemeriksaan berlangsung tertutup. Proses
pemeriksaan dikawal ketat oleh polisi yang berjaga di pintu masuk alua
Mapolresta yang dijadikan tempat pemeriksaan.
Para pejabat yang diperiksa pun pilih
tutup mulut kala awak media berusaha melakukan konfirmasi.
Zainal Abidin juga memilih bungkap
tatkala dikonfirmasi. “Kita serahkan pada proses hukum,” ujar pria berambut
putih tersebut seraya beringsut dari gedung Mapolresta Mojokerto, Sabtu
(5/5/2018).
Rencananya, pemeriksaan dilakukan
bertahap dalam beberapa hari ke depan. “Sesuai dengan surat pemberitahuan, tim
penyidik KPK meminjam ruangan (aula Wira Pratama) mulai tanggal 4 sampai
dengan 8 Mei 2018,” kata Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK
kembali mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan kedua ,16 unit
mobil dari dealer milik kolega MKP, Nono. Penyitaan sebelumnya yakni 6 unit
mobil, 5 unit jetsky dan 2 unit sepeda motor.
Diduga penyitaan barang bukti tersebut
terkait dua kasus TPK yang melilit MKP. Dalam kasus pertama, bupati dua periode
tersebut diduga menerima suap sebesar Rp
2,7 miliar. Sedang kasus kedua, diduga menerima gratifikasi atas sejumlah
proyek dengan total Rp 3,7 miliar.
Selain itu, dari kediaman pribadi dan
orang tua MKP, KPK juga menyita uang
tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 4 miliar.
MKP selaku Bupati Mojokerto periode
2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan
OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan
bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto
Tahun 2015, seperti dikatakan Laode M Syarif dalam siaran pers penetapan
tersangka MKP di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Selain MKP, KPK menetapkan Permit and
Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan
Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo
Wijaya (OW) sebagai tersangka.
Sementara dalam perkara kedua, MKP dan
Zainal Abidin, mantan Kadis PU Binamarga periode 2010-2015, diduga secara
bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek-proyek fisik.
KPK mulai turun ke wilayah pemerintahan
Kabupaten Mojokerto, Selasa 24 April 2018 dengan mengawali penggeledahan di
ruang kerja MKP, ruang kerja Wakil Bupati Pungkasiadi dan ruang kerja Sekdakab
Herry Suwito.
Hingga penetapan status tersangka
terhadap MKP, KPK telah melakukan
penggeledahan lebih dari 30 lokasi.
MKP yang ditahan di rutan KPK, menjalani
pemeriksaan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih, Jum’at
(4/5/2018).
Dalam kasus dugaan suap, MKP selaku
pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dugaan kasus
gratifikasi, MKP dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Ockyanto dan Onggo selaku
pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (one)
Social