Jakarta-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus akhirnya
ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu
(9/5/2018).
Pemeriksaan yang dijalani Mas’ud Yunus hari
ini merupakan pemeriksaan keempat sejak ditetapkan sebagai tersangka, 23
Nopember 2017. Pemeriksaan pertama 4 Dsember 2017 ,pemeriksaan kedua 23 Januari
2018, pemeriksaan ketiga 7 Pebruari 2018.
Mas’ud Yunus tiba di kantor KPK sekitar pukul
09.45 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat didampingi
penasehat hukumnya, Mahfud. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua
gedung Merah Putih KPK.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar
pukul 16:45 WIB dengan mengenakan rompi warna orange, rompi warna khas untuk tahanan
KPK. Sesaat meladeni pertanyaan awak media saat keluar dan menuju mobil tahanan.
"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT,
karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk
hari-hari berikutnya," kata Mas'ud Yunus.
Birokrat berlatarbelakang ulama yang disapa ‘kyai’
oleh awak media itu pun menyatakan akan koorporatif. “Pasti, saya koorporatif,”
akunya.
Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh
lembaga antirasuah tersebut atas pengembangan penyidikan dari operasi tangkap
tangan (OTT) bulan Juni 2017. Saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet
Febryanto, lantaran diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto,
Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Dalam kasus ini, Purnomo, Abdullah Fanani,
Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Surabaya dan divonis bersalah. Kini
keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP. (one)
Social