Jombang-(satujurnal.com)
Pemerintah Kabupaten
Jombang, tidak segan-segan bakal mencabut ijin usaha perusahaan yang kedapatan
tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruhnya.
Pejabat sementara
(PJs) Bupati Jombang, Setiajit, mengutarakan hal itu terkait kewajiban
perusahaan memberikan THR, Rabu (06/06/2018).
Menurut Setiajit,
sanski administratif ini bakal diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang
dinilai sehat dan mampu membayar upah buruh maupun THR sesuai aturan yang
berlaku. Namun, bagi yang tidak mampu, Pemkab Jombang mengimbau kepada pemilik
usaha untuk tetap membayar THR sesuai kesepakatan dan kemampuannya.
“Peraturan Menteri
Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 bahwa sanksi untuk perusahaan yang tidak
memberikan THR itu diberikan sanksi administratif antara lain itu tidak boleh
meminta ijin atau tida diberikan ijin terhadap pengembagan usaha, tidak
diberikan ijin untuk mendirikan perusahaan lain dan bahkan bisa dicabut
ijinya”, kata Setiajit.
Namun demikian, menurutnya,
hingga hari ini belum ada satupun Perusahaan di Jombang yang mengajukan
penangguhan atau tidak mampu membayar THR untuk para buruhnya. Sejumlah
perusahaan bahkan telah melapor dan membayar THR sesuai aturan yang ada.
Sementara, di Jawa
Timur sendiri ada dua perusahaan yang tercatat mendapat Keputusan penangguhan
Gubernur Jatim terkait penangguhan pembayaran THR sesuai skema upah tahun ini.
Selain itu ada beberapa perusahaan yang dinilai bangkrut atau collaps sehingga
juga tidak mampu membayar THR. Saat ini Pemerinah terus melakukan mediasi dan
memastikan semuannya bisa diselesaikan hingga dua hari kedepan. (tar)
Social