Mojokerto-(satujurnal.com)
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-102 TA. 2018 di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak saja diisi dengan kegiatan fisik, tapi juga kegiatan non fisik.
Seperti halnya kegiatan-kegiatan fisik, dalam kegiatan non fisik pun sejumlah stakeholder dilibatkan untuk bersinergi dan terintegrasi dengan Satgas TMMD.
Salah satunya Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, yang memberikan penyuluhan sosial bagi warga Desa Jembul, diikuti 30 peserta, Senin (23/07/2018).
Kegiatan yang berlangsung di rumah Kasi Kesra, yang difungsikan sebagai Balai Desa Jembul untuk sementara waktu, dihadiri langsung Kasi Penyuluhan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Agus Purwoto, S.Sos,selaku pemateri “Program Penanganan PMKS dan Pemberdayaan PSKS”.
Dalam paparannya Agus Purwoto, S.Sos, menjelaskan pengertian Program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tudak dapat terpenuhi kebutuhan hidup jasmani, rohani, dan sosial secara memadai dan wajar," terangnya.
Menurut Agus, hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.
"Ada 26 jenis PMKS, diantaranya, anak balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, anak jalanan dengan disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, wanita rawan secara sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, dan penyandang cacat," urainya.
Jenis PMKS berikutnya, kata Agus lebih lanjut, yakni tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, dan korban penyalahgunaan napza, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migrn bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan keluarga rentan.
Agus juga menjelaskan tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yaitu potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam, institusi sosial, yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. "Ada 6 jenis PSKS, yaitu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), organisasi sosial, karang taruna, wahana kesejahteraan, dunia usaha yang melakukan UKS, serta keperintisan dan kepahlawanan," imbuhnya.
Ditegaskan Agus, bahwa semua jenis PMKS dalam penanganan Dinas Sosial namun tentunya dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan aparat desa atau instansi lainnya. Pemateri juga meminta, apabila warga menemui, mengetahui atau mengalami hal/kondisi seperti itu (PMKS,- Red) agar melaporkan ke Dinas Sosial sehingga dapat ditangani atau diselesaikan dengan segera.
Usai pembekalan, peserta diberi kesempatan untuk bertanya seputar materi penyuluhan sosial tersebut. (one)
Social