Jombang-(satujurnal.com)
Kejadian pembunuhan di area Makam Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang , beberapa waktu laluakhirnya terkuak. Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil membekuk Sodikin alias MS (23), warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto. Dia terbukti membunuh temannya sendiri, yakni Junaidi (19), warga Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro.
Bukan hanya itu, MS juga merampas sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut dijual untuk biaya pernikahan.
Pembunuhan ini terkuak setelah mayat Junaidi ditemukan warga di dekat makam keramat Desa Sukosari, Minggu (19/8/2018). Saat itu mayat belum teridentifikasi atau masih Mr. X.
"Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Jumat (24/8/2018).
Gatot menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena butuh uang untuk biaya menikah. Sedianya, pernikahan tersebut digelar Senin (21/8/2018). Pelaku kemudian mengajak Junaidi jalan-jalan. Mereka keluar dari rumah korban pada Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Junaidi berada di depan, sedangkan Sodikin dibonceng di belakang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 2150 OM milik korban menuju makam keramat di Desa Sukosari, Jogoroto.
Nah, saat lengah, pelaku menghabisi korban menggunakan pisau dapur. Sodikin menusuk Junaidi sebanyak enam kali.
"Yang paling parah di bagian dada. Tusukan di bagian dada itulah yang membuat korban meninggal", terang AKP Gatot.
lebih lanjut, Gatot menjelaskan, mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 12.15 WIB. Sementara pembunuhan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap tidak sampai 24 jam, yakni pada Minggu malam," pungkas Gatot. (tar)
Social