Jombang-(satujurnal.com)
Seorang tahanan kasus Narkoba di Jombang, menjalani prosesi akad nikah di Mapolres setempat, Kamis ,(09/08) sore.
Dia adalah Novianto (20) warga Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Novianto terpaksa harus melaksanakan ijab qabul dengan sang mempelai perempuan, Ella Noviana (16) warga Desa Balonglombok, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dihadapan Polisi lantaran terjerat kasus narkoba.
suasana haru meliputi prosesi akad nikah pasangan Novianto dan Ella Noviana yang digelar di Masjid Mapolres Jombang ini. Kedua mempelai nampak tak bisa membendung tangisnya takkala saksi dan penghulu menyatakan proses ijab qabul telah selesai dan sah. Hal ini lantaran Novianto harus menjalani masa hukuman terlebih dahulu usai menikah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid, menuturkan, Novianto terbukti menjadi pengedar pil dobel LL setelah sebelumnya Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian cukup lama.
Saat ditangkap pada minggu lalu dirumahnya di Mojokerto, Novi tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangan Novi didapat barang bukti berupa 20 butir pil koplo sehingga dia terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatan sebelum rencana pernikahanya terlaksana.
"Jadi Novianto ini salah satu kaki tangannya dari bandar yang besar itu. Kita jerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Dan hal ini akan menjadi sejarah, akan taubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi",terang M Mukid.
Novianto mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Dia juga sempat berpesan kepada istrinya EN yang baru dinikahinya untuk tabah dan rela menunggunya keluar dari penjara.(tar)
Social