Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif, Mas’ud
Yunus menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi
di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (02/08/2018).
Ia mendapat dukungan spesial. Ini
lantaran Siti Amsah, istri Mas’ud Yunus tampak duduk di ruang pengunjung sidang
bersama anak dan menantunya untuk memberi support terhadap sosok yang
berlatarbelakang ulama tersebut.
Kehadiran orang yang dicintai dan
disayanginya ini membuat Mas’ud Yunus lebih sumringah.
Penampilan Mas’ud Yunus yang mengenakan
kemeja batik lengan panjang warna biru dipadu dengan celana kain warna hitam serta
berpeci tampak lebih segar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Dede Suryaman dengan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK tersebut, ia didampingi
penasehat hukumnya, Mahfud dari kantor pengacara Mahfud dan Rekan, Surabaya.
Penyidik
KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka 23 Nopember 2017 berdasar pada
pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Ia
baru ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9
Mei 2018.
Mas’ud Yunus merupakan tersangka
kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada
pertengahan Juni 2017 KPK yang menyeret Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar
Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Kadis PUPR, Wiwiet
Febriyatno.
Keempatnya menjalani proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis
sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3
bulan kurungan. (one)
Social