Jombang-(satujurnal.com)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA). Menyusul tingginya angka
pengangguran di Jatim yang mencapai 840 ribu orang tahun 2018 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) Setiajit menyatakan, meski angka tersebut
masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain dan turun
sekitar 4 persen dari tahun sebelumnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan
menjalankan mekanisme yang ketat terhadap masuknya TKA ke wilayah Provinsi Jawa
Timur.
Tenaga kerja dari luar negeri, ujar
Setiajit, pada prinsipnya bisa masuk dan bekerja di Indonesia termasuk di
wilayah Jatim. Namun, masuknya TKA harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri
dan mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia.
"Sudah pasti, Tenaga Kerja Asing
itu betul-betul kita batasi, jadi didalam WTO iti ada tujuh jabatan yang
disepakati. Misalnya assitant manager, manager, chef atau juru masak, itu
manufaktur tidak boleh tetapi supervisor boleh, nah seperti jabatan-jabatan itu
dibatasi, dan kami rijik betul kami kaku", kata Setiajit,” Jumat
(24/08/2018).
Dikatakan Setiajit, meski mengizinkan
masuknya TKA namun Pemrpov Jatim tetap melakukan pembatasan sesuai dengan
perjanjian regional, Free Trade Area (AFTA) serta perjanjian global, World
Trade Organization (WTO).
Lebih lanjut, pembatasan masuknya TKA ke
seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jatim tertuang dalam Perpres Nomor 20
Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut diatur tentang kriteria pekerjaan dan
jabatan yang boleh dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar negeri.
Secara khusus, ujar Setiajit,
Disnakertrans Jatim melakukan tes khusus terhadap calon TKA yang akan masuk ke
wilayah Jatim. Tes khusus tersebut adalah kemampuan berbahasa Indonesia bagi
calon TKA. (tar)
Social