Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif DPRD Kota Mojokerto dikritisi Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.
Ketiga raperda besutan Dewan itu,
yakni raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Mojokerto Nomor 4/2013 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, raperda tentang Penyelenggaraan
Kearsiapan dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota
Mojokerto dengan agenda pendapat Walikota Mojokerto atas tiga raperda
inisiatif, Senin (12/11/2018) pagi, Suyitno menyodorkan beberapa catatan untuk
dimasukkan dalam beberapa pasal di ketiga raperda.
Tak hanya itu, secara tandas Suyitno
juga menyayangkan aturan main pembahasan raperda yang ‘dilewati’ legislatif.
“Rancangan peraturan daerah yang telah
disiapkan oleh DPRD Kota Mojokerto seyogyanya harus disampaikan kepada Walikota
Mojokerto untuk dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait sebelum dilakukan
pembahasan dalam sidang DPRD Kota Mojokerto,” kata Suyitno.
Mekanisme itu, lontar Suyitno, diatur
dalam pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang berbunyi
‘Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan pimpinan DPRD
kepada kepala daerah untuk dilakukan pembahasan’.
Dari raperda tentang Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Perpustakaan yang digarisbawahi eksekutif menyangkut konsideran,
penyesuaian terminologi masyarakat daerah perbatasan untuk menyebut kepentingan
perpustakaan keliling. Karena faktanya pembanguanan di Kota Mojokerto telah
menyentuh seluruh pelosok wilayah. Kemudian batang tubuh dalam raperda ini juga
perlu dipertegas, terutama meyangkut perpustakaan ideal.
Sedangkan terhadap raperda tentang
Penyelenggaran Kearsiapan, eksekutif berharap agar produk hukum daerah tersebut
mampu merespon tuntutan dan dinamika daerah sehingga dapat memberi kejelasan
mengenai pengaturan kearsipan.
Menyangkut raperda tentang penanggulangan
kemiskinan terpadu, Suyitno menyebut perlunya sistem layanan rujukan terpadu
(SLRT) Palapa dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai bagian upaya
percepatan penganggulangan kemiskinan.
Soal pengabaian mekanisme penyerahan
raperda inisiatif yang dilontarkan Suyitno, terjawab dalam agenda rapat
paripurna berikutnya.
“Aturan dan mekanisme pembahasan
raperda sudah kita jalankan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Raperda
sudah kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkot Mojokerto. Kalau disebut kita
(Dewan) yang tidak mengindahkan aturan, justru harus dipertanyakan ya kinerja
eksekutif,” cetus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.
Jawaban itu, kata Junaidi Malik, ada
dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan atas pendapat Walikota Mojokerto
atas tiga raperda inisiatif tersebut, yang digelar Senin (12/11/2018) siang
tadi. (one)
Social