Divonis 8 Tahun Penjara MKP Nyatakan Pikir-pikir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara MKP Nyatakan Pikir-pikir


Surabaya-(satujurnal.com)
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terdakwa kasus korupsi menara telekomunikasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap kepala daerah dua periode tersebut, Senin (21/1/2019).

"Bagaimana terdakwa, menerima atau pikir-pikir?" tanya I Wayan Sosiawan kepada MKP.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab MKP sesaat setelah berbincang dengan penasehat hukumnya.

JPU KPK Joko Herawan pun menyatakan hal senada. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata nya.

Atas kedua jawaban itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Selain vonis penjara 8 tahun, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, majelis hakim juga mewajibkan MKP membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.  Selain itu, majelis hakim mewajibkan MKP membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muhajir, penasehat hukum MKP menyatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya jauh dari rasa keadilan. Dawaan JPU KPK menurutnya tak terbukti. JPU KPK terkesan hanya mengandalkan keterangan dari pengakuan Luthfi, ajudan MKP.

"Selama ini kan hanya pengakuan dari ajudan MKP saja. Sedangkan dari 35 saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui hal itu. Jadi hanya berdasarkan pengakuan dari Luthfi yang mengatakan menaruh di meja terdakwa," kata Muhajir.

Sementara itu, usai sidang MKP langsung beranjak meninggalkan ruang sidang yang dipenuhi puluhan sejawat dan kerabatnya.

Ia memilih tidak meladeni pertanyaan awak media yang sudah menantinya. Ia lalu beringsut menuju mobil tahanan.

Seperti diberitakan, kasus suap yang menjerat MKP bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.

Selain MKP, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, mantan Bupati Malang Ahmad Subhan, dua orang swasta lainnya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional