Mojokerto-(satujurnal.com)
Ribuan
botol minuman beralkohol (minol) berbagai golongan dan minuman keras oplosan dimusnahkan
aparat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/1/2019).
Minol
dan miras oplosan yang dimusnahkan merupakan barang bukti dan hasil temuan selama
razia pemangku ketertiban umum tersebut kurun 2018.
Bupati
Mojokerto, Pung Kasiadi, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno,
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, sejumlah pejabat Pemkab
Mojokerto serta tokoh agama dan tokoh masyarakat menyaksikan pemusnahan yang
dilakukan di kantor Satpol PP, Mojosari tersebut.
“Minol
yang dimusnahkan sebanyak 752 botol, arak 25 botol dan 1.744 botol minol kosong
hasil sitaan dan temuan dalam razia gabungan," Ujar Kepala Satpol PP
Kabupaten Mojokerto, Suharsono.
Satu
unit alat berat jenis buldozer digerakkan untuk menggilas ribuan botol minol
tersebut
Selain
barang bukti minol dan miras oplosan, juga dimusnahkan dengan cara dibakar
6.545 lembar banner, spanduk dan umbul-umbul yang disita lantaran menyalahi
peraturan daerah.
Dipaparkan
Suharsono, upaya penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihaknya
kurun 2018 antara lain melalui penyuluhan, pengawasan dan pembinaan, sedikitnya
dilakukan sebanyak 53 kegiatan. Sedangkan tindakan non yustisi sebanyak 40
kegiatan. “Penertiban pelanggaran perda sebanyak 64 kegiatan dan tindakan
yustisial yakni sidang tipiring di PN Mojokerto sebanyak 19 kasus,” ujarnya.
Bupati
Mojokerto, Pung Kasiadi mengatakan, pemusnahan minol dan miras yang dilakukan
aparat Satpol PP bagian dari langkah penegakan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya,
diperlukan sinergitas dari semua pihak untuk penegakan peraturan
perundang-undangan sekaligus upaya penghentian peredaran miras ilegal.
“Penghentian
peredaran miras ilegal bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, tapi juga masyarakat juga harus
punya komitmen yang kuat,” ingatnya. (one)
Social