Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bawaslu Kota Mojokerto menerima laporan adanya dugaan
ketidaksinkronan data antara form C1 saksi dengan form C1 Plano calon anggota
legislatif (caleg) DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan di salah satu TPS di
Dapil 1 Magersari.
“Ada laporan dari caleg (DPRD Kota Mojokerto) PDI
Perjuangan Dapil 1, Sunarto tentang dugaan ketidaksinkronan data form C1 yang
dipegang beberapa saksi dengan form C1 Plano di TPS 22 Gunung Gedangan,
Magersari,” terang Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis
(25/4/2019).
Sunarto diketahui merupakan caleg PDI Perjuangan
nomor urut 1 Dapil 1 Magersari.
Sesuai data C1 yang ada pada saksi partai, ujar
Ulil mengutip laporan Sunarto, perolehan suara caleg nomor urut 3 dari PDI
Perjuangan Nunuk Suryani sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Suliyat, caleg
sesama partai yang berada di nomor urut 4 tercatat 1 suara. Namun ketika
melihat C1 plano, Nunuk Suryani tercatat mendapat 1 suara, sebaliknya Suliyat
mendapat 20 suara.
Ulil menegaskan akan menindaklanjuti laporan salah
satu peserta Pileg tersebut sepanjang memenuhi syarat formal dan material.
“Ada prosedur yang harus dilalui. Sepanjang laporan
itu memenuhi syarat, ada saksi dan alat bukti, pasti kita tindaklanjuti,”
sergahnya.
Untuk penyelesaian, pihaknya akan merekomendasikan
ke KPUD.
“Ini kan sudah masuk tahap pleno PPK. Untuk
penyelesaian kita rekomendasikan ke KPU. Nanti akan kita telusuri apakah C1 atau
C1 plano yang salah tulis dengan C1 pembanding. Kalau juga tidak ada titik
temu, dibuka C1 plano. Kalau pun masih dispute, tidak ada titik temu juga, kami
akan rekomendasikan penghitungan ulang,” tukasnya.
Sementara, Sunarto menegaskan, laporan ke Bawaslu
tidak terkait perolehan suara yang ia raup. Namun karena ia menduga terjadi
salah tulis perolehan suara dalam form C1 saksi untuk dua koleganya itu.
“Salah satu saksi mengaku mencatat perolehan suara dalam
form C1 mencontoh dari saksi lain. Dan semua saksi pun mencatat suara perolehan
Nunuk Suryani dengan angka yang sama, yakni 20 suara. Dan perolehan suara
Suliyat, 1 suara. Sedangkan dalam form C1 plano, angka itu berbalik, Nunuk
Suryani 1 suara dan Suliyat 20 suara,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota
Mojokerto tersebut.
Pria yang karib disapa Itok tersebut lebih jauh mengutarakan,
selain temuan di TPS 22 Gunung Gedangan itu, ia mendapat masukan dari
sejawatnya soal ketidaksinkronan data C1 saksi dengan hasil penghitungan suara
PPK Magersari dari satu TPS Kelurahan Balongsari dan satu TPS di kelurahan Kedundung.
Namun lantaran masih sebatas catatan, ia tak melaporkan ke Bawaslu.
Soal penyelesaian, ia menyerahkan sepenuhnya pada
penyelenggara pemilu tersebut. “Harapan kita, diselesaikan secara cepat dan
profesional,” katanya. (one)
Social