Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD
Kota Mojokerto menelurkan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota akhir tahun anggaran 2018
dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/4/2019).
Dalam
rapat paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Ika Puspitasari dan
Achmad Rizal Zakariah serta Sekdakot dan jajaran Forkompimda tersebut, juru
bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri menyampaikan,
meski Dewan tidak lagi dalam kapasitas menerima atau menolak LKPj, tapi hanya
memberi catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau pun koreksi
terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum
pemerintahan, namun bukan berarti butir-butir rekomendasi yang ditelurkan atas
LKPj menjadi catatan semata. Harus ada tindaklanjut dari eksekutif.
“Eksekutif
harus benar-benar serius menindaklanjuti rekomendasi Dewan. Jika tidak, maka
hasil kerja panitia gabungan komisi yang menjadi keputusan Dewan akan menjadi
macan kertas belaka,” kata Miftah sapaan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal
PAN tersebut.
Ada
tujuh poin yang mengemuka dalam rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan
DPRD Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tersebut,.
Menyangkut
bidang pendidikan, Dewan menggarisbawahi perlunya penyelenggaraan pendidikan
untuk siswa berkebutuhan khusus.
"Anak
berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang sesuai
dengan kebutuhan mereka seperti ruangan khusus, akses jalan, kamar kecil
khusus, buku khusus (braile), dan tenaga pendidik yang telah memenuhi pelatihan
khusus pendidikan inklusi. Anak berkebutuhan khusus ini mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan fasilitas yang layak agar merasa nyaman ketika beraktifitas
di sekolah," ujar Miftah.
Selain
soal pengembangan pendidikan inklusi, Dewan juga memberi atensi khusus terhadap
penyelenggaraan PAUD dan program full day school yang dinilai masih butuh
peningkatan sarana dan prasarana.
Yang
jadi catatan merah justru penghargaan Kota Layak Anak yang dua kali diterima
Pemkot Mojokerto namun masih belum diimbangi dengan langkah-langkah konkrit.
"Pencapaian
ini patut mendapatkan apresiasi, namun sayangnya Pemerintah Kota terjebak pada
pencapaian penghargaan yang sebatas kulit saja, karena tidak ada tindak lanjut
konkret setelahnya. Mestinya menindaklanjuti penghargaan kota layak anak adalah
dengan penguatan hak-hak anak, misalnya adanya penunjukkan sekolah layak
anak," tandas Miftah Aris.
Dewan
juga menyayangkan pengadaan komputer besar-besaran guna penyelenggaraan ujian
nasional berbasis Komputer (UNBK) yang hanya sebatas untuk penyelenggaraan
ujian nasional saja.
"Ke
depannya untuk Sekolah Dasar pengadaan komputer tidak hanya untuk UNBK saja,
tetapi dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar selanjutnya,"
cetusnya.
Selebihnya,
di bidang pendidikan Dewan meminta Pemkot Mojokerto bisa segera menuntaskan
seluruh proses pensertifikatan lahan-lahan sekolah negeri di Kota Mojokerto
agar tidak menjadi pekerjaan rumah yang berlarut- larut.
"Patut
mendapatkan apresiasi untuk Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset, Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto, serta Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto karena hingga akhir tahun 2018 tercatat 29 lahan Sekolah
Dasar Negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kota
Mojokerto," kata Miftah.
Di
bidang kesehatan, para legislator daerah ini meminta eksekutif memperbaikan
sistem layanan kesehatan yang terintegrasi, dari puskesmas hingga rumah sakit
di seluruh Kota Mojokerto.
“Harus ada sebuah layanan aplikasi yang
menghubungkan antara Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Kota Mojokerto. mulai
dari sistem rujukan, informasi ketersedian kamar, dan informasi layanan medis
lainnya. Disamping itu perlu ada penguatan SDM di semua Puskesmas,” tekan
Miftah.
Dinas
Kesehatan dinilai sebagai leading sector bidang kesehatan yang masih harus berbenah.
“Sebagian
besar puskesmas sudah BLUD, tetapi untuk meningkatkan sarana dan prasarana
tidak ada anggarannya. Dengan kekurangan dan keterbatasan Puskesmas-puskesmas
di Kota Mojokerto saat ini, maka terlihat ketidaksiapan Dinas Kesehatan dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Manajemen Dinas Kesehatan dari luar tampak
bagus tetapi dari dalam perlu ada perbaikan karena banyak persoalan yang harus
diselesaikan," ujarnya.
Pun
dalam progam jaminan kesehatan, Dewan menilai
harus segera disikapi, karena ternyata masih banyak muncul keluhan-keluhan masyarakat
terkait kartu JKN-KIS melalui program PBI-D, sementara Kota Mojokerto sudah tembus
hampir 99% untuk urusan universal health
coverage
Dewan
menyarankan pembentukan forum bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan. Ketiga instansi
tersebut dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan
kesehatan dengan berbasis sistem teknologi informasi yang terpadu.
Selain
itu, Dewan menyebut masih banyak keluhan masyarakat terkait penuhnya kamar
kelas tiga di RSUD Kota Mojokerto dan rumah sakit swasta lainnya. “Dengan
sebuah aplikasi layanan, diharapkan tidak terjadi lagi pasien yang kehabisan
kamar kelas tiga. Tidak ada lagi kebuntuan informasi terkait kamar rawat inap
kelas tiga,” singgung Miftah.
Tingginya
kasus demam berdarah dengue (DBD), penulara TBC dan penanganan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa)
di Kota Mojokerto yang grafiknya mengalami peningkatan, menurut Dewan, harus
menjadi atensi Pemerintah Kota Mojokerto.
Di
bidang infrastruktur, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian teknis
terkait penangan banjir secara menyeluruh dan lengkap. Penanganan banjir tidak
hanya terhenti pada program BBWS saja, tetapi Pemerintah Kota Mojokerto melalui
kajiannya haruslah melakukan penanganan banjir yang lebih konkrit dengan
memperbaiki saluran air dan juga saluran irigasi. avour-avour yang tersebar di
wilayah Kota Mojokerto
Hasil
pengerukan normalisasi sungai Sadar, spoil bank yang terdapat di Kedungsari
hendaknya lebih diperhatikan.
Diingatkan
pula soal alih fungsi lahan menyusul mulai munculnya pembangunan pasar modern
di kawasan jalan Semeru, Wates. “Karena lahan tersebut masuk dalam kategori RTH
(ruang terbuka hijau) maka sangat disayangkan sekali jika terjadi alih fungsi
lahan,” ingatnya.
Sepanjang
tidak menyalahi aturan yang ada Pemerintah tidak dapat semena-mena melarang
pemilik lahan tersebut agar tidak mengalih fungsikan lahannya. namun sejak saat
ini Pemerintah Kota Mojokerto harus mempersiapkan langkah- langkah antisipasi
dari akibat alih fungsi lahan tersebut. Kedepan Pemerintah Kota Mojokerto harus
lebih memperhatikan masalah perizinan terkait penggunaan lahan yang sesuai
dengan peruntukannya dan sesuai dengan kajian analisis mengenai dampak
lingkungan atau “amdal” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Di
bidang kesejahteraan rakyat, Dewan merekomendasikan agar Pemkot Mojokerto
melakukan evaluasi data penerima sasaran program Kartu Indonesia Pintar maupun bantuan
sejenis lainnya, agar program pemerintah pusat ini tepat sasaran.
Di
bidang keuangan, tidak tercapainya target pendapat asli daerah (PAD) yang harus
jadi bahan evaluasi. Harus ada upaya inovatif agar target terpenuhi. Meski
demikian Dewan menekankan agar Pemkot berpegang pada prinsip tidak memberatkan
masyarakat dan dunia usaha.
Hal
lain yang disoroti yakni capaian indikator makro ekonomi. Meski PDRB mengalami
peningkatan namun kenaikan Indeks Gini Kota Mojokerto yang selama empat tahun
ini terus mengalami kenaikan menjadi kontradiktif. Kemakmuran ekonomi hanya
dinikmati segelintir warga masyarakat saja.
“Pemerintah
Kota mempunyai tanggung jawab moral untuk memperpendek jarak ketimpangan ini
dengan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan yang berpijak
pada pemerataan ekonomi,” tandas Miftah.
Agar
eksekutif tidak lagi memandang sebelah mata hasil kerja Dewan, setiap butir
rekomendasi akan terus dikawal sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan.
“Karena memang harus ada rencana tindaklanjut yang dilakukan eksekutif,”
tekannya. (one/adv)
Social