foto: doc. DPRD Kota Mojokerto |
Jakarta-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika
Nasional (BNN) RI di Jakarta terkait rencana pengguliran raperda inisiatif
terkait narkotika, Selasa (21/5/2019).
“Kami ingin menggali lebih dalam tentang produk hukum menyangkut
pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkoba dari BNN. Ini
agar terjadi penyempurnaan naskah akademis tentang raperda yang kami gagas,”
kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto
Deny Novianto.
Menurut Deny, Dewan menginisiasi dibentuknya perda tentang narkotika merupakan
wujud visi yang tegas untuk menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba
sekaligus menyelamatkan masyarakat Kota Mojokerto dari bahaya narkoba.
“Keberadaan perda narkotika itu kedepan secara spesifik dapat menjadi
acuan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menjalin koordinasi
program akselerasi penanganan narkoba di Kota Mojokerto,” katanya.
Beberapa alasan mendasar hingga harus digulirkannya raperda inisiatif
Dewan tentang narkotika, lanjut Deny, antara lain kondisi Kota Mojokerto yang
kini masuk dalam kategori daerah darurat narkoba. Langkah-langkah antisipasi
dini terhadap penyalahgunaan narkotika harus dilakukan. Mengingat data BNN
Propinsi Jawa Timur menunjukkan Kota Mojokerto berada di posisi darurat
narkoba.
“Kita khawatir karena Kota Mojokerto ini cukup tinggi dalam kasus
penyalahgunaan narkotika. Bahkan Kota kita yang kecil ini menjadi sarang para
bandar narkoba besar. Mudah-mudahan dengan adanya perda narkotika nanti bisa
memaksimalkan penekanan dan peredaran dan penindakan terhadap penyalahgunaan
narkoba di semua elemen,” harapnya.
Politisi senior Partai Demokrat tersebut menjelaskan, ada lima hal yang
diatur dalam raperda. Antara lain, tentang sosialisasi penyalahgunaan narkotika
di seluruh jajaran Pemkot Mojokerto, institusi pendidikan, rumah ibadah, dan
lembaga-lembaga vertikal lainnya.
"Selama ini sebagai contoh, untuk masuk ke sekolah-sekolah itu kan
(untuk sosialisasi) perlu izin dan ada cara-cara birokrasi yang agak rumit.
Nah, dengan adanya Perda ini diharapkan sekolah menyiapkan programnya dibantu
UPT Dinas Pendidikan. Bentuknya bisa jadi sosialisasi, bisa tes urine, banyak
lah bentuknya," paparnya.
Menurut Deny, Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru yang menerima kedatangan
pihaknya memaparkan tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“BNN memiliki peran memfasilitasi seluruh kementerian,
lembaga,pemerintah daerah daerah untuk mengoordinasikan regulasi P4GN,” terangnya.
(one/adv)
Social