Mojokerto-(satujurnal.com)
Seluruh Fraksi
yang ada di DPRD Kota Mojokerto kompak menyetujui 7 rancangan peraturan daerah
(raperda) yang sudah digodok bareng eksekutif ditetapkan menjadi peraturan
daerah.
Ketujuh
raperda tersebut, tiga raperda diantaranya merupakan inisiatif Dewan, yakni Raperda
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Di Kota Mojokerto dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. Sedangkan
empat raperda produk eksekutif antara lain Raperda Pengaturan Jaminan Sosial
Daerah, Raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah
untuk Aplikasi Ke Tanah, Raperda Izin Lingkungan dan Raperda Pengelolaan Rumah
Susun Umum.
Sikap
persetujuan atas raperda itu disampaikan Sulistyowati, juru bicara Pimpinan
Gabungan Fraksi dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Atas Pembahasan 7 Raperda Kota
Mojokerto, Senin (6/5/2019).
“Pada dasarnya
semua fraksi menyatakan bahwa tujuh raperda yang telah dibahas dapat disetujui
untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Sulistiyowati.
Dalam rapat
paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari
dan Achmad Rizal Zakariah, unsur Forkompimda serta kepala OPD setempat, Dewan
membeber alasan mendasar disetujuinya ketujuh raperda itu menjadi produk hukum
daerah setelah melewati pembahasan panjang dalam rapat kerja gabungan Komisi
DPRD dan tim eksekutif dalam dua waktu berbeda di bulan Nopember dan Desember
2018. Selain itu, juga didasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Hal-hal normatif
maupun substantif menyangkut ketujuh raperda itu diulas dalam Rapat Paripurna
yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Meski ketujuh
rapreda itu dinyatakan sebagai raperda baru, namun satu raperda, yakni raperda
tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bermuatan produk perda
lama yang kemudian dirombak.
“Awalnya judul
raperda ini adalah Raperda Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan
Pengelolaan Perpustakaan. Dikarenakan di dalam raperda
ini ketentuan yang dirubah sangat banyak lebih dari lima puluh persen dari ketentuan di perda yang lama, maka
dibentuk raperda
baru,” terang Sulistiyowati menyebut
salah satu raperda inisiatif pihaknya tersebut.
Sedangkan
raperda menyangkut kearsipan, disebut Dewan sebagai terobosan lantaran
sebelumnya belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang kearsipan.
Frase ‘Kota
Mojokerto’ dalam Raperda Penyelenggaraan
Kearsipan di Kota Mojokerto sengaja
dipasang untuk memperjelas identitas daerah.
“Dengan
raperda ini diharapkan ada tempat penyimpanan arsip yang representative
sehingga arsip dapat dikelola dengan baik. tentunya juga dapat memberi kepastian hukum penyelenggaran kearsipan di
kota mojokerto,” papar politisi perempuan PKB tersebut.
Dalam raperda Penanggulangan
Kemiskinan Terpadu, beberapa istilah sepertti pelaku usaha diubah menjadi
pengusaha, dunia usaha diubah menjadi perusahaan untuk menyebut mitra Pemkot
Mojokerto.
Kata
‘Kemitraan’ antara perangkat daerah dan swasta dipilih untuk mengganti istilah
kemitraan Pemkot Mojokerto dan swasta. Selain itu, raperda ini juga memuat
aturan-aturan khusus tentang pelatihan kerja hingga penerbitan sertifikasi
pelatihan yang mengacu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Raperda yang
digulirkan untuk menekan angka kemiskinan hingga berada dibawah angka
kemiskinan rata-rata nasional tersebut tepat sasaran serta sesuai dengan
penyebutan dalam peraturan perundangan-undangan juga mengamanatkan peningkatan
fasilitasi dana bergulir melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan
Dana Bergulir APBD Kota Mojokerto.
Raperda Pengaturan
Jaminan Sosial Daerah produk eksekutif, diatur tentang beban APBD menyangkut
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang menarik, redaksi soal
diikutsertakannya seluruh ketua RT dan RW yang belum memiliki jaminan sosial dapat
mengikuti program
jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian yang pembayaran iurannya
dibebankan pada APBD Kota Mojokerto sesuai dengan jangka waktu kepengurusan pembahasannya
sangat alot hingga harus dilakukan voting.
Sedangkan Raperda
produk eksekutif lainnya, yakni Raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan
pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Raperda Izin Lingkungan disetujui
Dewan untuk dijadikan perda didasarkan landasan filosofis dan sosiologis
menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan usaha atau kegiatan usaha.
Raperda Pengelolaan Rumah Susun Umum yang semula diberi judul Raperda Rusunawa digulirkan
untuk mengoptimalisasi barang milik daerah. Sehingga rusunawa bantuan
pemerintah pusat yang akan disewakan bagi warga berpenghasilan rendah itu regulasinya
menjadi jelas. Akan ada UPT Rusuwana untuk pengelolaan rumah komunal pertama di
Kota Mojokerto tersebut.
”Semoga rancangan
peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota
Mojokerto yang kita cintai ini,” ucap Sulistiowati mengakhiri penyampaiannya.
(one/adv)
Social