Mojokerto-(satujurnal.com)
Dalam butir keenam, fraksi-fraksi menyoroti permasalahan asset daerah yang selalu menjadi ‘langganan’ rekomendasi BPK. Ditekankan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat
Paripurna, Jum'at (14/6/2019).
Meski dinyatakan
semua fraksi dapat menerima raperda PPA menjadi perda, namun juga ditelurkan
sejumlah catatan atas penggunaan anggaran daerah kurun satu tahun anggaran yang
sudah dibahas dan dibedah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bareng Tim Anggaran
(Timran) Pemkot Mojokerto secara marathon selama empat hari, mulai 10 Juni
sampai dengan 13 Juni 2018.
“Pembahasaan yang
berlangsung selama empat hari dengan semangat kemitraan guna perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam arti DPRD tidak semata-mata
mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota Mojokerto namun semua
permasalahan yang ada dibicarakan bersama guna mendapatkan solusi terbaik agar
di masa mendatang kesalahan dan kekurangan itu tidak terulang lagi,” kata juru
bicara Pimpinan Banggar, Uji Pramono.
Sedikitnya ada
delapan butir catatan kritis fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, sejumlah pejabat Pemkot dan unsur
Forkompimda tersebut.
“Setiap penyampaian
dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan
dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan
seperti dikejar waktu,” kata Uji Pramono menyebut butir pertama pendapat
fraksi.
Kesan dikejar waktu
bak kerja marathon itu perlu disampaikan di kesempatan pertama, ujar Uji Pramono,
lantaran kerja-kerja Dewan sangat dibatasi waktu sesuai ketentuan
perundangan-undangan.
Butir kedua, fraksi-fraksi
menekankan agar eksekutif benar-benar menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi
hasil audit BPK dengan mengedepankan skala prioritas dan batas waktu
penyelesaian temuan BPK.
“Fraksi-fraksi mendorong
peran Inspektorat sebagai pemeriksa rutin terhadap pengelolaan keuangan di
masing-masing OPD diperkuat, sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya,
baik yang bersifat material maupun administrative,” ujar Uji Pramono menyebut
butir ketiga.
Sedangkan terkait realisasi
PAD yang dicetuskan dalam butir keempat pendapat fraksi, disinggung soal PAD
yang selalu melampaui target namun tidak berbanding lurus dengan potensi PAD
yang riil.
“Untuk itu penetapan
target (PAD) hendaknya sebanding dengan potensi yang ada. Perlu adanya
penggalian potensi PAD dengan intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Uji
Pramono.
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (Silpa) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp 153 miliar lebih juga
diatensi fraksi-fraksi. Postur Silpa yang gemuk dinilai sebagai akibat lemahnya
perencanaan yang menyebabkan program kegiatan yang direncanakan tidak dapat
direalisasikan, dibeber dalam butir kelima.
Dalam butir keenam, fraksi-fraksi menyoroti permasalahan asset daerah yang selalu menjadi ‘langganan’ rekomendasi BPK. Ditekankan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya.
Sementara di butir
ketujuh fraksi-fraksi menyinggung lambannya penyelesaian pembangunan rumah
susun umum. Sedang di butir kedelapan, fraksi-fraksi mempertanyakan soal
rendahnya kontribusi dari BUMD terhadap peningkatan PAD.
Diujung penyampaian,
dipaparkan hasil pembahasan rincian realisasi laporan APBD 2018 yang telah
disepakati eksekutif dan legislative daerah tersebut. (one/adv)
Social