Dewan Tak Beri Lampu Hijau Merger 4 OPD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Tak Beri Lampu Hijau Merger 4 OPD


Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana Pemerintah Kota Mojokerto melakukan merger empat organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat ganjalan kalangan Dewan setempat. Dewan tak memberi lampu hijau lantaran pesimis jika peleburan dan penggabungan OPD berdampak positip. Sebaliknya, muncul kekhawatiran merger OPD itu bakal mengganggu kinerja pelayanan dasar masyarakat.

Sikap pesimistis bahkan desakan evalusi ulang rencana merger OPD itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas 9 rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (9/7/2019).

Yang menjadi pintu masuk eksekutif untuk melakukan merger yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dalam raperda ini, yang dilebur dan digabungkan dengan OPD lain yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kimpraswil).

Balitbang dilebur dalam Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko), Diskoumnaker dilebur di dua OPD, koperasi dan usaha mikro kembali menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang tenaga kerja menjadi urusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian juga DP3AKB. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimasukkan dalam urusan Dinas Sosial, dan keluarga berencana masuk dalam urusan Dinas Kesehatan. Sementara Dinas Kimpraswil dimerger dengan Dinas Pekerjaan Umum.

Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN) mengingatkan agar Pemkot mempertimbangkan secara matang plus minus penataan perangkat daerah yang selama ini dimiliki Pemkot Mojokerto.

“Penataan-penataan perangkat daerah jangan semata-mata hanya didasarkan pada efisiensi saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan efektifitas dari perangkat daerah yang akan digabungkan. Perlu diingat bahwa efisien itu tidak selalu efektif dan efektif tidak mesti efisien. walaupun idealnya memang efisien dan efektif,” kata juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Yuli Veronica Maschur.

Senada diutarakan Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan. Fraksi gabungan anggota Dewan asal PPP, Partai Demokrat dan PKS ini menilai merger OPD tidak semata mendasarkan pada efisiensi.

“Dalam penjelasan raperda ini disebutkan bahwa penggabungan urusan pemerintahan bidang kesehatan dengan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah untuk efektifitas, karena urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sangat berkaitan erat dengan bidang kesehatan. Pernyataan ini adalah asumsi, karena tidak ada jaminan bahwa penggabungan itu akan efektif,” lontar juru bicara Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan, Cholid Virdaus.

Ditekankan fraksi ini agar penataan perangkat daerah ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah yang ada.

“Kami yakin bila penataan perangkat daerah didasarkan atas hasil evaluasi, maka perangkat daerah yang ada akan mampu mengemban tugas untuk mewujudkan visi misi dan program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023,” cetusnya.

Fraksi PDI Perjuangan menolak jika urusan DPMPTSM ditambahi dengan urusan pemerintahan bidang lain.

“Ini agar dinas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta dapat menarik investor sebanyak-banyaknya untuk menanamkan modalnya di Kota Mojokerto,” juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat.

Sebaiknya, lanjut Suliyat, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja tetap ada. Karena hal ini menunjukkan perhatian Pemerintah Kota terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tidak hanya mengurusi masalah buruh pabrik saja tetapi meliputi juga tenaga kerja informal di bidang usaha mikro, penyediaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, serta perkembangan perkoperasian yang pesat di Kota Mojokerto.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) secara tandas mendesak agar Balitbang tetap dipertahankan. Keberadaan badan ini menurut fraksi ini sangat penting.
“Fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan kami tekankan agar ditinjau kembali dan tetap berdiri sendiri mengingat keberadaannya sangat urgen agar program kajian dan penelitian bisa lebih fokus, terarah dan maksimal dalam pelaksanaanya. Kalau di tangani sekelas OPD atau hanya menempel di bagian OPD lain kinerjanya tidak bisa optimal,” lontar juru bicara FKB, Sulistiyowati.

Fraksi partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini membeber sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya Balitbang bagi sebuah pemerintahan daerah. Antara lain Surat Gubernur Jawa Timur No. 050/5124/204.1/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Himbauan Kepada Bupati/Walikota Se- Jawa Timur untuk mempertahankan/membentuk Badan Litbangda di Kab/Kota, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penelitian dan Pengembangan mempunyai peran penting dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan kepentingan masyarakat ( research based policy ),” ujar Sulistiyowati.

Ditekankan pula, bahwa peran Balitbang sangat penting dalam perdayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan hasil-hasil litbang di daerah, seperti termaktub dalam UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

“Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unsur penunjang bagi Bupati/Walikota dalam menjalankan fungsi memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Karena salah satu aspek untuk meningkatkan daya saing daerah adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan Iptek di daerah akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi usaha produktif di daerah,” tukas Sulitiyowati.

Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2019), Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan 9 Raperda disertai naskah akademik dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, yakni :

- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kkota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

- Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

- Raperda Tentang Cagar Budaya

- Raperda Tentang Pajak Daerah

- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

- Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah

- Raperda  Tentang  Perusahaan  Umum  Daerah  Air Minum Maja Tirta

- Raperda Tentang  Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

- Raperda Tentang  Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan. (one)







Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional