Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar
workshop implementasi aplikasi mobile "JAGA" (Jaringan Pencegahan
Korupsi Indonesia) di Sektor Dana Desa/Kelurahan kepada camat, lurah dan Ketua LPM se
Kota Mojokerto di Graha Praja Wijaya, Pemkot Mojokerto, Selasa (9/7/2019).
Workshop ‘JAGA’ dalam rangkaian roadshow
bus KPK yang singgah di Kota Mojokerto ini diberikan kepada petinggi kecamatan
dan kelurahan serta LPM tak lepas dari pengguliran dana kelurahan yang
bersumber dari DAU tambahan tahun 2019.
Mereka tidak saja diperkenalkan dengan
flatform JAGA sebagai bentuk baru pencegahan korupsi masa depan dengan berbasis
digital, namun juga diajak bersimulasi soal penganggaran dana kelurahan secara
tepat, sesuai instrumen hukum yang harus diikuti sehingga tidak ada tumpang
tindih mata anggaran.
Petugas KPK memberikan serangkaian
kegiatan implementasi penggunaan JAGA dalam pencegahan korupsi.
Sebelum workshop dimulai, para lurah dan
pengurus LPM tampak sibuk mengunduh aplikasi berbasis android yang dinisiasi
KPK tersebut.
“Melalui workhop JAGA teman-teman bisa
lebih tahu bagaimana mengelola dana kelurahan untuk kegiatan pembangunan
sarpras dan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan kelompok masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan secara benar, akuntable dan transparan,” kata salah
satu lurah.
Dalam workshop, KPK membeber alur
penggunaan dana kelurahan sebagaimana diatur Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai
Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran
2019.
Poin yang paling ditekankan, soal potensi
korupsi dana kelurahan, antara lain mark up pengadaan barang dan jasa, kegiatan-kegiatan
yang fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (one)
Social