Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 150 warga miskin di Kota
Mojokerto mendapat bantuan bedah rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) dari dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan dan permukiman Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Walikota Mojokerto Ika
Puspitasari mengatakan, 150 unit sasaran bedah rumah tersebar di empat
kelurahan, yakni Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, kelurahan Pulorejo 37
unit, Kelurahan Balongsari 38 unit dan Kelurahan Kedundung 38 unit.
Alokasi dana untuk rehab rumah ini
menurut Ika Puspitasar sebesar Rp 17,5 juta per unit yang langsung disalurkan
melalui rekening masing-masing penerima sasaran.
"Pencairan dana untuk tahap
pertama masuk ke kas daerah pada 23 Juli yang lalu. Dari sana nanti, kami
cairkan ke masing-masing rekening warga yang memperoleh. Tahap satu ini 25
persen dari 150 sasaran. Berikutnya tahap dua, 45 persen, dan tahap tiga 30
persen," papar Walikota dihadapan warga penerima program bedah rumah di aula
Kantor Kecamatan Magersari, Selasa (13/8).
Lantaran dana turun dalam tiga
tahap, lanjut Walikota yang karib disapa Ning Ita tersebut, maka untuk
pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran
pencairan dana dari pemerintah pusat. Tahap satu sebesar 25 persen untuk 35
unit rumah, kemudian tahap dua sebesar 45 persen untuk 70 unit rumah dan yang
terakhir 30 persen untuk 45 unit rumah.
Sedangkan untuk penggunaan dana
yang masuk ke rekening warga, akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dari dana
sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, maka dana tersebut tidak secara keseluruhan
untuk bedah rumah. Melainkan, Rp 15 juta untuk pembelian material atau bahan
bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang.
"Pencairan dananya memang
dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima.
Tetapi dalam peruntukkannya, uang tersebut dipakai sesuai juknis (petunjuk
teknis). Dan ada pendamping TFL (tenaga fasilitator lapangan) di masing-masing
kelurahan yang membantu warga terkait penggunaan anggarannya, sampai
pelaporannya," jelas Ning Ita.
Ada kriteria yang ditetapkan bagi
calon penerima program BPSPS, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah,
menempati rumah tidak layak huni sebagai rumah satu-satunya, memiliki bukti
sertifikat kepemilikan rumah dan yang terakhir adalah lolos verifikasi teknis
dan administrasi.
"Untuk itu, saya sampaikan
kepada masyarakat. Mungkin bagi para tetangganya, saudaranya, yang berkeinginan
mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat, bisa mengurus atau membuat
sertifikat baru melalui TFL. Karena kita juga punya program pensertifikatan
gratis melalui TFL itu, yang nantinya dibantu pemerintah melalui
kelurahan," terang Ning Ita.
Melalui program BSPS, Ning Ita
berharap tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak
huni. Karena melalui program tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto ingin
menciptakan lingkungan yang sehat serta memberikan tempat tinggal yang layak
untuk masyarakat.
"Disini, Pemerintah Kota
Mojokerto tidak hanya berfokus untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi
masyarakat. Tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan, dengan memiliki jamban
sehat. Nah, di masing-masing kelurahan, kami telah menganggarkan pembuatan
jamban sehat. Jika belum memiliki jamban sehat, maka bisa mengajukan ke
kelurahan," tandasnya.
Walikota juga turun lapangan
menuju salah satu rumah sasaran bedah rumah, yakni rumah Nenek Mardiyah, janda
berusia 75 tahun warga Lingkungan Sumolepen, RT 3 RW 3, Kelurahan Balongsari,
Kecamatan Magersari. (one)
Social