Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
inisiatif DPRD Kota Mojokerto yang masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019 akhirnya
disorong ke eksekutif untuk dibahas.
Ketiga draf regulasi daerah inisiatif
Dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang
Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan
Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, ketiga
raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Namun,
terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu menyebabkan ketiga
raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.
“Keterlambatan penyampaian draft tiga
Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019 dikarenakan adanya kesalahan administrasi dan
minimnya waktu bagi Bapemperda untuk melakukan persiapan pembahasan. Sehingga draft
tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2019 baru bisa kami sampaikan
pagi tadi,” kata Deny Novianto saat penyampaian tiga raperda inisiatif dalam
rapat paripurna yang dihadiri Walikota Ika Puspitasari, Senin (30/9/2019).
Deny Novianto, politisi Partai
Demokrat yang juga memegang jabatan Ketua Bapemperda di Dewan periode
sebelumnya mengemukakan
alasan mendasar digulirkannya ketiga
raperda inisiatif itu, kendati saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tiga
obyek raperda itu.
“Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
6 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah usang dan tidak
dapat lagi mengakomodasi permasalahan pendidikan yang terjadi di Kota
Mojokerto. Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan yang baru membuat
landasan yuridis Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak up to date lagi, sehingga sangat diperlukan
adanya pembaruan di bidang pendidikan di Kota Mojokerto,” cetusnya.
Sementara terkait diinisasinya Raperda
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, lantaran terjadinya perubahan ketentuan
perizinan yang diatur dalam OSS (online single submission). Sehingga sejumlah
aturan dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah tidak bisa lagi diterapkan.
“Diundangkannya Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan paradigma dalam
pengelolaan Koperasi dan Usaha Mikro, dimana Pemerintah Daerah hanya memiliki
kewenangan untuk melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, dan
tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberdayaan kepada
Usaha Kecil dan Menengah. Sehingga penyesuaian dalam bentuk pembuatan sebuah
produk hukum adalah pilihan yang baik untuk tetap menjaga agar pemberdayaan
terhadap koperasi dan usaha mikro di Kota Mojokerto dapat tetap berjalan dengan
baik, efektif, dan efisien,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Sedangkan raperda inisiatif menyangkut
pencegahan, pemberantasan narkoba dan precursor narkotika dilandasi ketentuan
Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika
“Penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan
peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif menyebabkan
meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas. Oleh karena itu diperlukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif dan upaya pemberantasan peredaran gelap,” ulas Deny Novianto lebih
lanjut.
“Maka diperlukan upaya untuk
mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif melalui peraturan daerah di bidang narkotika, psikotropika dan
zat adiktif,” tandasnya.
Materi pokok raperda ini mengatur, dari
soal fasilitasi, rencana aksi, antisipasi hingga rehalibitasi, partisipasi
masyarakat, juga pendanaan dan pembentukan tim terpadu. (one)
Social