Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Walikota
Mojokerto Ika Puspitasari membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) ditengah rencana
merger Badan Penilitian dan Pengembangan (Balitbang) ke Badan Perencanaan Pembangunan
Kota (Bappeko) menuai kritik tajam Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota
Mojokerto.
Kritikan
terhadap DRD itu mengemuka saat FPD menyampaikan pandangan umum (PU) atas 3
Raperda produk eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Selasa (22/10/2019).
“Merujuk pada alasan penggabungan Balitbang
dan Bappekot demi adanya efisiensi dan efektifitas kami sepakat, akan tetapi
dengan adanya pengukuhan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tanggal 21 oktober 2019
kemarin, kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan
atau lebih pada kepentingan politis,” lontar juru bicara FPD, Deny Novianto.
Selain
mempertanyakan urgensi pembentukan DRD, fraksi yang digawangi tiga politisi
asal Partai Demokrat dan satu politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
tersebut mempertanyakan prioritas kerja DRD, target, juga anggaran yang akan
ditimbulkan.
Diingatkan, DRD
yang diatur dalam Perpres 16/2005 punya tugas besar, memberi masukan dan arah
kebijakan pada dari rancangan kebijakan pemerintah daerah melalui penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi atau disingkat
P3IPTEK. Tugas lainnya adalah mendukung pemerintah daerah dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk berkoordinasi dengan daerah-daerah lain,
“Dengan dua
tugas itu yakinkah hadirin jika DRD tidak menggunakan tenaga ahli atau tenaga
lainnya dalam melaksanakan tupoksinya mengingat kesibukan masing-masing? Kalau
demikian adanya maka tidak diperlukan penggabungan antara Balitbang dan
Bappeko, hemat kami seyogyanya langsung dilakukan penghapusan pada nomenklatur
Balitbang,” cetus Deny.
Disinggung
pula, jika DRD sempat muncul di di era Walikota Mas’ud Yunus enam tahun silam.
Munculnya DRD kala itu memantik beragam reaksi di kalangan pejabat setempat.
Sinyalemen yang muncul, DRD sengaja dibesut Walikota Mas’ud Yunus sekedar untuk
‘reward’ kepada sejumlah anggota tim sukses Mas’ud Yunus saat running Pilwali
Mojokerto, Agustus 2013 silam. Pun soal garapan yang ditawarkan DRD menjadi
tanda tanya besar, karena bersinggungan dengan tupoksi sejumlah satuan kerja
pemerintah daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto.
Muncul nada
sumbang, jika DRD itu dibentuk karena latah mengekor daerah lain atau agar era
Walikota Mas’ud Yunus beda kemasan dengan era Walikota Abdul Gani Suhartono. Pun
kompetensi awak DRD diragukan. DRD Kota Mojokerto kali pertama muncul saat
rapat penyusunan RPJMD Kota Mojokerto
tahun 2014 di ruang Nusantara Balai Kota setempat Kamis (27/02/2014).
Untuk
diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan Dewan Riset Daerah
(DRD) Kota Mojokerto periode 2019, Senin (21/10) di Hotel Raden Wijaya, Kota
Mojokerto. "Mereka akan membantu saya dalam merumuskan kebijakan, termasuk
bidang pendidikan," tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali kota Mojokerto usai
pelantikan.
DRD Kota
Mojokerto merupakan lembaga dalam naungan Bappeko Mojokerto sebagai OPD
penggagas dan menggodok arah pembangunan kota Mojokerto.
"Saya
ingin setiap kebijakan saya nanti diawali dengan riset. DRD yang membuat
konsep, bida dibantu para pemikir dari Kota Mojokerto ini juga," tambah
Ning Ita.
Anggota DRD
terdiri dari empat orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi, Dr.
Ignatia Martha Hendrati, SE, ME selaku Ketua, didampingi Dr. Suko Widodo selaku
Wakil Ketua, Dr. Sutikno, SSi, MSi, selaku Sekretaris dan Dr. Jayus, SH, MHum
selaku Anggota.
"Mereka
semua ini ahli dibidang maaing-masing dan teruji secara regional maupun
Nasional," tandas Ning Ita.
Terpisah Kepala
Bappeko Kota Mojokerto Agung Moeljono memaparkan, DRD dikukuhkan sesuai dengan
Perwali Nomor 7 tahun 2019 tentang Dewan Riset Daerah.
"DRD
memiliki tugas pokok membantu walikota dalam merumuskan arah dan prioritas
utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan berbagai
pertimbangan kepada walikota dalam perumusan kebijakan strategis dembangunan
daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," beber Agung Moejono.
Menurutnya, DRD
juga bertugas memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melakukan
koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daerah - daerah
lain. "Dalam jangka pendek ini, DRD akan mengkaji RPJMD. Untuk bisa
diaplikasi di Kota Mojokerto dengan cepat dan tepat," pungkas Agung
Moeljono.(one)
Social