Mojokerto-(satujurnal.com)
Polemik penggalangan sumbangan untuk pembangunan ruang kelas dan
pengadaan komputer di SMAN 2 Kota Mojokerto berakhir setelah ada pertemuan
antara Kepala Sekolah, perwakilan UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Propinsi Jawa
Timur, Ketua Komite Sekolah dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto dan Komite
Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kota Mojokerto, Senin (7/10/2019).
Meski terjadi kesepahaman soal sumbangan yang dibebankan pada wali
murid dan disepakati untuk dilanjutkan, namun Komisi yang membidangi pendidikan dan kesra itu maupun Komnasdik menggarisbawahi
soal transparansi dalam penggunaan
sumbangan.
“Penggunaan anggaran yang bersumber dari sumbangan wali murid ini harus
transparan. Seluruh wali murid dapat mengakses penggunaan dananya. Poin ini
yang harus ditekankan,” kata anggota Komnasdik Kota Mojokerto, Ery Prayogo usai
pertemuan.
Pertemuan tadi, lanjut Ery, menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara
lain bahwa tidak ada indikasi pungutan liar tapi semata-mata sumbangan yang
bersifat tidak mengikat.
“Terjadi miskomunikasi dan mispersepsi antara bantuan, sumbangan dan
pungutan pendidikan,” kata Ery menyebut salah satu butir kesepakatan.
Di butir berikutnya, sambung Ery, dinyatakan bahwa komite
sekolah dan pihak SMAN 2 telah melaksanakan tahapan dalam proses sumbangan
melalui sosialisasi di tingkat paguyuban kelas sampai dengan diadakannya
pertemuan seluruh wali kelas dan pengurus komite sekolah.
Aturan-aturan yang melegitimasi sumbangan wali murid pun, ujar Ery,
dipaparkan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di salah satu ruangan
pertemuan di sekolah di jalan raya Ijen Kota Mojokerto tersebut.
Yang pasti, sambung dia, selain Komisi III dan Komnasdik, UPT SMA/SMK
Dinas Pendidikan Jatim juga mengingatkan agar komite sekolah dan pihak sekolah
tidak sampai keluar dari rel aturan baku soal penarikan sumbangan kepada wali
murid.
“Bagi wali murid yang mau menyumbang diperbolehkan dan bagi wali murid
yang kurang mampu tidak wajib untuk menyumbang. Jadi berdasarkan keikhlasan
semata,” tukas Ery.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi
menegaskan, meski penarikan sumbangan yang tidak bersifat mengikat bisa
dijalankan lantaran absah, namun bukan berarti komite sekolah dan pihak sekolah serta merta bisa menggulirkan penggalangan dana ke wali murid tatkala ada sarana dan prasarana
sekolah yang harus diadakan dalam waktu dekat.
“Sekolah jangan terlalu sering membebani wali murid dengan penggalangan dana.
Pertimbangkan dulu secara matang sekaligus komunikasikan kepada seluruh wali
murid. Jangan sampai berujung protes,” tandas Agus Wahyudi.
Pihaknya pun memastikan akan melakukan pemantauan di institusi pendidikan yang kini jadi kewenangan propinsi tersebut. Ini untuk memastikan dunia pendidikan di Kota Mojokerto berjalan baik.
“Bila perlu kami akan turun lapangan secara berkala. Bukan saja di SMAN
2, tapi juga di sekolah lainnya,” cetus politisi Partai Golkar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, langkah SMAN 2 Kota Mojokerto menarik sumbangan
kepada seluruh wali murid untuk pembangunan dua ruang kelas dan pengadaan
piranti keras komputer menuai protes keras sejumlah wali murid.
Mereka mengadu ke Dewan setempat atas langkah pihak sekolah di jalan
raya Ijen itu. Mereka menyatakan keberatan atas penarikan sumbangan yang
disebut-sebut diamini komite sekolah.
Komisi III DPRD Kota Mojokerto pun merespon dengan turun lapangan
menggali informasi ke SMAN 2 dan memanggil beberapa orang wali murid di ruang
kerjanya, Selasa (1/10/2019).
Ery Prayogo, anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto
yang terlibat dalam pertemuan antara awak Komisi III dan wali murid menyebut
penggalangan dana yang dilakukan SMAN 2 menyalahi aturan.
“Dari informasi yang kami peroleh, juga penjelasan para wali murid yang
disampaikan ke Komisi III, langkah yang dilakukan SMAN 2 dengan menggalang dana
untuk pembangunan dua ruang kelas juga pengadaan komputer senilai ratusan juta
rupiah tidak ada payung hukumnya. Karena, SMAN 2 yang notabene sekolah negeri
tidak masuk dalam kriteria sekolah yang boleh memungut sumbangan untuk
pembangunan ruang kelas,” kata Ery Prayogo.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang memberi garis merah larangan
mengadakan pungutan dan sumbangan ke wali murid bagi sekolah yang
diselenggarakan pemerintah.
“Pengadaan ruang kelas tidak boleh dibebankan kepada wali murid.
Ketentuan ini ada pada PP Nomor 48 Tahun 2008," Kata Ery Prayogo usai
pertemuan.
Ketua Komisi III Agus Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih
mempelajari masukan dari wali murid dan pihak sekolah dan Komnas Pendidikan.
Namun untuk menentukan sikap, politisi Partai Golkar ini menyebut masih harus
menggali informasi lebih dalam dari UPT Dinas Pendidikan Mojokerto. (one)
Social