Junaidi Malik |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pembangunan
rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Kota Mojokerto yang tak dilengkapi IMB
(izin mendirikan bangunan) hingga berujung tak dapat diserahkannya bangunan
rusunawa dari Kementerian PUPR kepada Pemkot Mojokerto memantik reaksi keras
kalangan Dewan setempat. Dinilai, proyek
rusunawa yang mulai digarap dua tahun silam tanpa IMB itu kontradiktif dengan penertiban
bangunan tak ber-IMB yang selama ini inten dilakukan Pemkot.
“Rusunawa
itu proyek besar yang ternyata selesai digarap tanpa mengantongi IMB. Kebijakan
yang bagaimana yang kemudian diambil Pemkot hingga memberi kelonggaran proyek
besar rusunawa digarap sampai selesai tanpa ada produk hukum berupa perizinan
itu (IMB),” lontar Wakil Ketua
DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Kamis (17/10/2019).
Kondisi
ini, ujar politisi PKB yang karib disapa Juned tersebut, sangat kontraproduktif
dengan langkah Pemkot dalam melakukan penertiban IMB.
“Masyarakat
yang akan mendirikan bangunan diwajibkan mengajukan IMB terlebih dahulu. Tapi
rupanya aturan itu tidak berlaku untuk proyek rusunawa yang notabene proyek
pemerintah. Ini bisa jadi presenden buruk bagi langkah-langkah Pemkot yang
mencanangkan tertib IMB,” tandasnya.
Bagi
masyarakat yang tidak patuh soal IMB, lanjut Juned, pun ada kalanya dibayang-bayangi
penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Disatu
sisi dibayang-bayangi penertiban oleh Satpol PP, tapi di sisi lain layanan pengurusan
IMB masih dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengaku lelah saat
mengurus IMB. Ini SOP nya yang salah atau SDM nya yang lemah?,” telisik Juned.
Ia
pun menyebut berbagai pengaduan masyarakat terkait IMB yang masuk dimejanya.
“Salah
satu warga Surodinawan mengeluhkan belum terbitnya IMB, meskipun sudah
melengkapi persyaratan yang ditentukan DPMPTSP. Lalu ada juga warga Mulyosari
yang bingung soal ketentuan gambar bangunan terkait tarif yang dikenakan,”
ungkap dia.
Seharusnya,
ujar Juned lebih jauh, keluhan, bahkan sikap keberatan yang ditunjukkan warga
yang tengah mengurus IMB itu tidak ada, jika petugas
DPMPTSP menjalankan aturan secara benar.
“Ada
perda dan perwali yang mengatur ketentuan teknis IMB. Petugas DPMPTSP tinggal
berpedoman pada aspek regulasi yang ada baik soal syarat pengajuan,alur
mekanisme tahapannya, juga ketentuan lainnya. Kalau semua aturan dijalankan
dengan baik, tentunya tidak muncul keluhan masyarakat. Tapi faktanya tidak
demikian. Bagaimana bisa mengajak masyarakat disiplin dan tertib IMB kalau
layanannya saja masih dikeluhkan,” singgungnya.
Rusunawa
tak ber-IMB dan masih banyaknya keluhan masyarakat soal peliknya pengurusan
IMB, ujar Juned, menunjukkan masih lemahnya layanan perizinan.
“Rusunawa
tak ber-IMB menunjukkan bahwa Pemkot sendiri belum bisa memberikan contoh penegakan
aturan IMB bagi bangunan aset pemerintah. Ini keadilan yang bisa dirasakan timpang oleh
masyarakat. Sangat kontradiktif. Pemkot harus segera membenahi kelemahan dan
ketimpangan kebijakan ini,” tukasnya.
Sebelumnya,
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi
membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan
pemerintah daerah untuk rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto
tersebut.
Kondisi
itu berakibat hunian vertikal yang merupakan proyek Kementerian PUPR tak bisa
diserahterimakan ke Pemkot Mojokerto.
“Memang
IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” kata Mashudi,
Kamis (17/10/2019).
Menurut
Mashudi, pengurusan IMB rusunawa itu merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.
Daerah sebatas diminta membantu pengurusan IMB. Namun daerah tidak bisa berbuat
banyak lantaran beberapa syarat dalam pengajuan IMB, diantaranya kajian UKL-UPL
belum bisa dipenuhi. Sementara Pemkot Mojokerto baru bisa menganggarkan biaya
kajian UKL-UPL dalam P-APBD 2019.
“Sekarang
kajian UKL-UPL sudah dalam proses,” tukasnya.
Jika
kajian UKL-UPL sudah rampung akan disorong ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Target
kita tahun ini IMB selesai,” imbuh Mashudi.
Tak
hanya soal IMB. Menurut Mashudi, penyerahan pengelolaan rusunawa juga harus
pula disertai daftar nama calon penghuninya.”Kalau tidak ada ya tidak bisa
diserahkan,” pungkasnya. (one)
Social