Mojokerto-(satujurnal.com)
Aksi damai memperingati Hari Anti
Korupsi Sedunia digelar LSM Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) dengan
mendatangi sejumlah instansi di pemerintahan Kota dan Kabupaten Mojokerto,
Kamis (12/12/2019).
Sejumlah alat peraga aksi diusung
ratusan orang yang telibat aksi yang menyuarakan perlawanan terhadap tindak
pidana korupsi yang mereka sebut telah mengakar.
Dengan menggunakan mobil trailer bak
terbuka serta dua bus, sejumlah instansi pemerintahan mereka sambangi, seperti Kantor Inspektorat Kota Mojokerto, kantor BPJS
Kesehatan, kantor Pemkot Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Selain berorasi, mereka juga
menyerahkan pernyataan sikap antikorupsi dengan membeber sejumlah kasus dugaan
tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah pemerintahan Kota dan Kabupaten
Mojokerto. Antara lain penolakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, pengadaan
kontainer perpustakaan yang disinyalir menggunakan kontainer bekas, rangkap
jabatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dua instansi.
Massa juga mendesak aparat menahan
mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan menjadi
tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto atas dugaan kasus korupsi senilai Rp
519 juta.
Koordinator aksi juga menyebut dugaan
adanya ketidakadilan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Mereka membandingkan
adanya perlakuan yang berbeda terhadap sejumlah kades yang telah ditahan karena
sangkaan terlibat korupsi Dana Desa (DD).
"Ini menjadi tanda tanya mengapa
mantan Kadisperta tidak ditahan. Kami minta aparat tidak melakukan tebang pilih
dalam perlakuan terhadap kasus dugaan korupsi," seru Matroji seorang
aktivis dalam orasinya.
"Kami menolak kenaikan tarif BPJS
karena memberatkan masyarakat, " tandas Yulis dan Urip Widodo seorang
aktivis yang turut dalam aksi ini.
Social