Mojokerto-(satujurnal.com)
Rapat
Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas
PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Unit Pelaksana Lelang (UPL) dan kontraktor
pemenang tender proyek saluran yang diputuskontrak tidak saja berlangsung
panas, fakta-fakta mengejutkan muncul dalam RDP ketiga bertajuk ‘RDP Komisi II,
Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air”, di gedung Dewan
setempat, Jum’at (17/1/2020).
Simak
fakta yang mencengangkan dalam RDP yang berujung pada rencana penggunaan hak
interpelasi tersebut.
- Junaidi
Malik gerah hingga menangis
Junaidi
Malik, Wakil Ketua DPRD yang menjadi Koordinator Komisi II gerah dan marah besar begitu RDP ia buka dan mengetahui
sejumlah kontraktor pelaksana yang diundang tidak tampak muncul.
"Kita
tidak akan lupa, ini RDP demi kepentingan rakyat, malah tidak hadir.
Terlalu," kecam Juned, sapaan Junaidi Malik.
Luapan
amarah vokalis Dewan asal PKB itu kian kencang tatkala mengetahui tak satu pun kru
Gema Media, media online milik Dinas Kominfo berada ditengah ruang sidang Dewan
yang digunakan untuk RDP.
“Gema
Media yang bisa diakses publik melalui facebook
kami undang untuk menayangkan langsung RDP ketiga ini. Tapi tidak hadir dan
tidak ada konfirmasi apapun. Saya dengar ada petinggi yang melarang peliputan.
Ini bentuk pembungkaman pada keterbukaan informasi publik," tuding ia.
Bahkan
saking kecewanya mengetahui ada kepentingan besar yang menghalangi masyarakat
mendapatkan informasi publik, Juned sampai meneteskan air mata.
"Saya
berjanji kepada masyarakat akan mengelar RDP dengan Dinas Kominfo, kenapa tim Gema
Media dilarang menyiarkan RDP ini," tegasnya.
- Minum
obat anti masuk angin
Juned
bersama awak Komisi II minum obat anti masuk angin dalam kemasan sachet sebagai simbol jika komisi yang
membidangi perekonomian dan pembangunan itu tidak akan ‘masuk angin’, apalagi sekedar
pencitraan.
"Sekali
lagi kita tegaskan hati dan tindakan komisi II bulat mengawal kepentingan
rakyat. Minum obat masuk angin ini hanya simbol. Kita kawal sampai terurai benang
kusutnya," tandas Juned.
- Memperdengarkan
lagu ‘Nyanyian Jiwa’ Iwan Fals
Lagu
‘Nyanyian Jiwa’ karya musikus Iwan Fals diperdengarkan dan dinyanyikan Juned
dan semua awak Komisi II sambil bergandeng mengangkat kedua tangan. Kejadian
yang tak lazim dalam RDP di gedung Dewan ini tak pelak membuat suasana mengharu
biru. Juned bahkan sempat terharu ketika melantunkan lagu ini. Ia beberapa kali
tampak terisak.
Usai
putar lagu, Juned kembali menyatakan keseriusan pihaknya memperjuangkan
kepentingan rakyat dengan sepenuh hati. "Ini wujud perjuangan kami,"
serunya.
- Tokoh
Masyarakat, LSM dan Mahasiswa Ikuti RDP
Sejumlah
tokoh masyarakat, pegiat LSM dan aktivis mahasiswa tampak hadir dalam RDP
terkait proyek drainase mangkrak ini.
“Kehadiran
para tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa dalam RDP ini menunjukkan bahwa kasus
proyek mangkrak ini jadi perhatian publik. Tentunya mereka tidak sekedar
mendengarkan, tapi juga akan mengawal tindaklanjut RDP ini,” ujar Juned.
- Berdurasi
Panjang
RDP
Jilid III berlangsung dua sesi dalam durasi panjang. Dimulai sekitar pukul
13:30 WIB jedah tepat pukul 17:00 WIB.
Dilanjutkan kembali pukul 19:00 WIB berakhir pukul 22:00 WIB.
- Kontraktor
Pelaksana yang Disinyalir Pengijon Proyek ‘Mangkir’ di RDP Sesi Dua
Alvian,
Direktur CV Manahadap Sidoarjo tidak menampakkan batang hidungnya saat RDP sesi
kedua. Dalam sesi pertama terungkap jika CV Manahadap terindikasi kuat memborong
8 paket proyek. CV Manahadap sebenarnya hanya menang 2 proyek, masing-masing di
kelurahan Magersari dan kelurahan Prajurit Kulon. Namun CV ini diduga kuat memborong 6 proyek
lainnya. Ini terkuak dari pernyataan beberapa mandor proyek yang diundang dalam
RDP yang menyebut nama Alvian sebagai satu-satunya kontraktor pelaksana di 8
paket proyek itu. Indikasi ‘kulak proyek’ yang dilakukan Alvian pun menguat.
“Direktur CV Manahadap tidak balik (RDP sesi
dua). Tanpa ijin, tiba-tiba sudah tidak ada ditempat. Padahal, keberadaannya
sangat diperlukan untuk penyimpulan hasil RDP !,” tandask Juned.
“Ada
apa hingga Alvian tidak berani mengikuti RDP sampai selesai. Tadi dikonfirmasi
staf Dinas PUPR dan dia menyatakan pulang karena ada keluarganya yang sakit.
Soal ini kita bisa maklum, tapi kalau dia ijin kami pasti ambil sikap. Tidak
sertamerta mengijinkan pulang. Kita semua dilecehkan disini. Tidak gentle, ada
apa dibalik ini,” telisik Juned.
- Usung
wacana Interpelasi
Selain
meminta OPD terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan serta
meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak, Komisi II menilai
penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan
kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.
“Gagalnya
pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal
menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD,” cetus
Juned.
Karena
bentuk kegagalan itu, anggota Dewan tiga periode tersebut menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada
perangkat daerah, melainkan kepala daerah.
“Semua
anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang
fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan
mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita
yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3,” ujarnya.
Komisi
II, kata Juned lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung
wacana penggunaan salah satu hak Dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU
MD3.
Komisi
ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Mangkirnya
Alvian, Direktur CV Manahadap di sesi dua RDP menjadi tanda tanya besar dan
dijadikan alasan kuat untuk penggunaan hak Dewan. Meski tak eksplisit
menyatakan hak apa yang akan digunakan, namun Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi
Pancasilawan menyiratkan penggunaan hak interpelasi. (one)
Social