Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto kembali
melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang
penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan
pemerintah daerah.
Ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum
of Understanding (MoU) yang dilakukan
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kepala Kejari Kota Mojokerto Halila Rama
Purnama di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Kamis (30/1/2020).
Berlandaskan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, maka
Pemerintah Kota Mojokerto memperpanjang kerjasama antara pemerintah daerah
dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah
hukum bidang perdata dan tata usaha
negara. "Dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata
Ning Ita, sapaan wali kota.
Adapun tindaklanjut dari kerjsama ini,
berupa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Yang salah satunya adalah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto tentang penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(BPPKA) terkait Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta aset.
"Kami berharap kepada semua OPD
untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sesuai dengan ruang
lingkup kesepakatan bersama. Seperti, pemberian bantuan hukum, pemberian
pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Selain kerjasama ini diharapkan
kepada OPD untuk menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan
pihak ketiga. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga bisa mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri,
demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menambahkan bahwa MoU yang ditandatangani
merupakan bentuk kerjasama dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan
Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota Mojokerto.
"Melalui penandatanganan ini,
kami menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan
bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum sesuai dengan apa yang telah
diamanatkan," tandasnya. (one/hms)
Social