Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto mempercepat
bantuan sosial untuk 1.467 warga lansia dan 383 anak yatim non panti, menyusul
status siaga bencana non alam akibat pandemi virus corona.
"Sekarang ini, kondisi Kota
Mojokerto harus lebih waspada lagi terhadapat penyebaran Covid-19. Dan hari ini
tanggal 31 Maret 2020, status Kota Mojokerto ditetapkan sebagai siaga bencana
non alam. Artinya, sudah masuk kondisi tanggap darurat. Karena itu, kami
memikirkan bagaimana dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat kita, khususnya
masyarakat yang berpenghasilan rendah masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan
sosial)," kata Walikota Ika Puspitasari, Selasa (31/3/2020).
Menurut Walikota, percepatan bantuan
sosial tidak hanya untuk program bantuan bagi lansia dan anak yatim non panti
semata, namun juga beberapa program sosial bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah.
Dari data Dinas Sosial Kota Mojokerto,
ada 1.467 orang lansia yang akan menerima bantuan uang senilai Rp 500 ribu. Dan
383 anak yatim piatu non panti, akan menerima bantuan uang senilai Rp 1
juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan
melalui kantor pos setempat dengan pembagian waktu setiap harinya. Yang
artinya, penerapan physical distancing dan protokol kesehatan akan terus
diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk penyalurannya akan kami
batasi setiap jamnya sesuai dengan antrian, sekitar 50 orang. Sehingga tidak
ada kerumunan massa di sana, sehingga penerima bantuan sosial bisa segera
mendapatkan bantuan untuk melanjutkan kebutuhan dasar hidup mereka, melalui
kebutuhan pangan sosial tersebut," jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota
perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut.
Ia berharap melalui bantuan sosial
yang diberikan tersebut dapat meringankan sedikit beban hidup mereka.
"Ini merupakan bentuk perhatian
pemerintah daerah kepada para lansia dan anak yatim piatu non panti di Kota
Mojokerto, agar kebutuhan pangan sehari - hari dapat tercukupi," imbuhnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota
Mojokerto terus melakukan berbagai upaya dalam mempercepat penanggulangan
penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden RI. Mulai dari penerapan protokol
kesehatan, meliburkan sekolah dan menghentikan sementara waktu kegiatan yang
bersifat mengundang massa. Serta percepatan penanganan melalui satuan gugus
tugas (Satgas) yang dibentuk setiap daerah.
Dalam hal ini, melalui Satgas Ekonomi
yang dikoordinatori oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terus menjaga
ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga di masyarakat, mensosialisasikan
kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying, menjaga kelancaran dan
keamanan distribusi bahan pokok serta pengadaan pasar murah berupa sembako di
setiap pasar tradisional melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (one/hms)
Social