LKPJ Walikota 2019, DPRD Kota Mojokerto Beri 16 Catatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

LKPJ Walikota 2019, DPRD Kota Mojokerto Beri 16 Catatan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tak sekedar memberikan catatan strategis, dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto tahun 2019, Dewan menelurkan rekomendasi yang dituangkan dalam SK. Terdapat 16 poin yang termaktub dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor  4 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar melalui teleconference , Selasa (28/4/2020).

Diantara 16 poin krusial dalam rekomendasi, soal penataan birokrasi dan sumber daya manusia di lingkup Pemkot Mojokerto paling tajam ditelaah Dewan.

“Di bidang pemerintahan, masih minim terobosan atau inovasi yang dilakukan oleh kelurahan  dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan dalam mengatasi permasalahan kewilayahan,” kata Riza Ibnu Yulianto, juru bicara gabungan Komisi saat memaparkan rekomendasi.

Minimnya terobosan dan inovasi itu dalam penilaian Dewan tidak lepas dari masih banyaknya lurah yang menjabat lebih dari lima tahun. Mereka yang telalu lama duduk di jabatan yang sama bisa jadi jenuh. Akibat lebih jauh etos kerja mereka pun turun. 

“Bila demikian, inovasi, prestasi dan profesionalitas apalagi yang dapat diharapkan. Untuk itu perlu ada peremajaan menyeluruh terhadap Lurah yang minimal sudah lebih dari 5 tahun menjabat,” kata Riza. 

Dewan menyarankan Walikota agar menempatkan lulusan IPDN menjadi pelayan birokrasi di level kelurahan. Karena, mereka kompeten di bidang ilmu kepamongprajaan. 

“Untuk dipertimbangkan lulusan IPDN ditempatkan di kelurahan-kelurahan mulai kepala seksi, sekretaris kelurahan, dan lurah. Sebagaimana kita ketahui bersama para lulusan IPDN adalah PNS yang kompeten di bidang ilmu kepamongprajaan. Kelurahan adalah tempat yang ideal untuk menerapkan ilmu yang telah diperolehnya itu guna meniti karier ke jenjang-jenjang berikutnya. Apabila para lulusan IPDN ini di tempatkan di kelurahan-kelurahan sebagai tempat awal untuk menempa dan menerapkan ilmunya akan memberikan dampak yang positif sekali, baik bagi PNS yang bersangkutan maupun bagi Pemerintah Kota Mojokerto. Sebagaimana di masa yang lalu hal ini pernah dilaksanakan dengan hasil yang positif,” papar Riza. 

Di bidang pengawasan, Dewan menyoroti belum optimalnya implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tingkat Pemkot dan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena sejauh ini belum diterapkan pengelolaan risiko yang memadai atas risiko yang strategis dan operasional pada tingkat kegiatan.

Kondisi itu, karena keterbatasan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan program pengawasan. 

“Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat segera memenuhi kebutuhan jumlah dan kualitas SDM ini. Sehingga program pengawasan dapat dilakukan dengan optimal dan tidak akan terjadi lagi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan yang tidak tepat waktu,” tekannya. 

Sementara di bidang kepegawaian, belum terakomodirnya kebutuhan pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan untuk peningkatan kompetensi PNS dinilai Dewan berpotensi menghambat terciptanya aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya. 

“Untuk itu hendaknya pendidikan dan pelatihan baik yang struktural maupun yang fungsional lebih diperbanyak lagi guna menjadikan aparatur yang kompeten dan professional di bidangnya,” lontar politisi Partai Golkar tersebut. 

Soal jabatan pelaksana tugas (Plt) di beberapa kursi kepala OPD pun tak lepas dari sorotan Dewan. Diminta agar Walikota memperhatikan SE Kepala BKN
Nomor 2/SE/VII/2019. Diatur dalam SE itu masa tugas penunjukan PNS sebagai Plt. 

“Dalam SE itu diatur, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” ujarnya. 

Sementara di bidang infrastruktur, Dewan tidak saja menyikapi beberapa proyek putus kontrak dalam pekerjaan saluran dan drainase dan dampak yang ditimbulkan, namun juga mengingatkan soal penggunaan dana pemeliharaan saluran sumber daya air di pos Dinas PU yang dimanfaatkan untuk penanganan proyek-proyek putus kontrak. 

“Dari hasil konsultasi yang sudah dilakukan oleh DPRD Kota Mojokerto dan beberapa pihak terkait dari Pemerintah Kota Mojokerto ke BPKP dan LKPP, bahwa penggunaan Dana Pemeliharaan untuk pekerjaan yang putus kontrak merupakan pelanggaran berat dikarenakan adanya penyebrangan dari belanja barang ke belanja modal dalam hal ini sudah ada perbedaan obyek. Pergeseran penting sifatnya harus dilakukan untuk legal standing,” ungkap Riza. 

Resiko yang timbul, antara lain opini WTP BPK bisa lepas. “Dan Yang perlu menjadi atensi adalah jangan sampai ada kerugian negara, karena di Kota Mojokerto bentuknya deskresi untuk kepetingan masyarakat yang bersifat segera,” tandasnya. 

Selain itu, Dewan mencatat  banyak rencana pembangunan infrastruktur yang bersumber dari musrenbang kelurahan dan pokok – pokok pikiran DPRD yang belum terlaksana. Pun demikian dengan proyek penanggulangan banjir dan keberlangsungan rumah pompa. 

Sementara soal penataan dan revitalisasi pasar tradisional, Pemkot diminta memperjelas peruntukan sarana dan prasarana pembangunan dan revitalisasi pasar, utamanya yang bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Di bidang keuangan, realisasi PAD dibawah target jadi atensi Dewan. “Realisasi PAD Kota Mojokerto hanya sebesar 92,17 prosen dan realisasi Dana Perimbangan hanya sebesar 91,57 prosen. Untuk memaksimalkan realisasi Pendapatan Daerah hendaknya perencanaan lebih dicermatkan lagi sehingga perolehannya dapat lebih dipastikan,”  ingatnya. 

Bidang Pendidikan, Dewan mengingatkan agar penerapan PPDB juga memperhatikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Jangan sampai terkesan PPDB mematikan keberlangsungan hidup sekolah swasta yang ada.

Sedangkan di bidang sosial, Dewan menekankan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Capaian indikator makro ekonomi jadi ulasan pamungkas dalam rekomendasi atas LKP setebal 15 halaman tersebut. 

“Laju pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto pada Tahun 2019 sebesar 5,75 prosen mengalami perlambatan jika dibandingkan pada Tahun 2018 yaitu sebesar 5,80 prosen, hal ini disebabkan penurunan kontribusi lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sejak tahun 2014. Kondisi ini secara umum disebabkan oleh semakin berkurangnya lahan untuk sektor pertanian, karena lahan yang ada sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk sektor real properti maupun industri,” papar Reza. 

Ditekankan, meski pola pembangunan Kota Mojokerto menuju ke arah Kota jasa dan perdagangan, tetapi pemenuhan kebutuhan pangan secara mandiri sangat diperlukan untuk ketahanan stabilitas perekonomian di Kota Mojokerto. “Untuk itu perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing,” tutup Reza. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional