Mojokerto-(satujurnal.com)
Para penghuni kost di Lingkungan
Kedungsari RT 03 RW 3 Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota
Mojokerto dilarang menerima tamu dari luar daerah. Larangan itu dikeluarkan warga
setempat untuk mengantisipasi penyebaran
covid-19. Sanksi denda hingga pengusiran
pun menghadang penghuni kost yang nekad menabrak larangan.
“Selama masa darurat covid-19 semua
penghuni kost kami larang untuk menerima tamu. Ini demi mengantisipasi serta
memberikan perlindungan dan pengamanan warga terhadap penyebaran virus corona,” ujar Sukirman, ketua RT setempat, Kamis (9/4/2020).
Pengumuman larangan menerima tamu dipasang
di pagar utama setiap rumah kos dan gerbang pintu masuk lingkungan. Larangan
itu berbunyi, ‘Untuk Pencegahan Covid-19 Penghuni
Kost Dilarang Menerima Tamu. Setiap penghuni
kost, seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak’.
Ditegaskan Sukirman, larangan menerima
tamu bagi penghuni kos perlu diterapkan, lantaran saat ini tercatat puluhan penghuni kost yang tinggal di lima
rumah kos yang berdiri dilingkungannya.
“Ada lima rumah kos di wilayah sini.
Jumlah kamar kos berbeda, sekitar 10 sampai 20 kamar per rumah kos. Saat
ini hampir semua kamar kos terisi,” imbuhnya.
Banyaknya penghuni kos dengan
mobilitas yang cukup tinggi, ujar Sukirman, menyebabkan wilayahnya jadi rawan
penyebaran covid-19. Mengingat sebagian besar penghuni kos berasal dari luar
daerah.
“Sebagian besar mereka berstatus
karyawan di bebagai perusahaan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto,
juga Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Ditegaskan Sukirman, larangan tidak
menerima tamu bagi penghuni kost di lingkungannya bukan gertak sambal. Ia
pastikan, sanksi tegas akan diterapkan bagi penghuni kost yang abai terhadap
larangan yang sudah diberlakukan sejak dua hari lalu itu.
Bentuk sanksi, dari sanksi denda hingga
pengusiran bagi penghuni kost yang menentang aturan warga itu pun sudah
disiapkan.
Meski tidak menyatakan besaran denda
yang dikenakan, Sukirman menyebut angkanya tidak jauh beda dengan sanksi denda
yang sudah diterapkan lingkungannya selama ini. Yakni denda Rp 1 juta bagi
penghuni kost yang terbukti menerima tamu melebihi batas waktu 1x24 jam. Denda
juga diterapkan untuk penghuni kost yang terbukti menggunakan narkoba dan
minol. Tak terkecuali, denda juga akan dijatuhkan bagi penghuni kost yang mengganggu
ketertiban, kenyamanan dan kesusilaan. Juga dilarang membuat gaduh dan
kebisingan yang mengganggu warga. Pengusiran penghuni kost tak segan dilakukan
jika warga menilai tidak bisa lagi ditolerir.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum
kami dapati penghuni kost yang melanggar aturan. Semoga mereka benar-benar
mengindahkan aturan ini, sehingga lingkungan kami bisa bersih dari virus
corona,” tukasnya.
Sementara itu, Lurah Gunung Gedangan,
Suherno mengaku bisa mahfum, bahkan sependapat dengan langkah warga lingkungan
itu.
“Sikap tanggap dengan meningkatkan
kewaspadaan penyebaran covid-19 dengan menerapkan aturan tidak menerima tamu
bagi penghuni kost itu patut ditiru lingkungan lainnya. Dengan cara-cara
demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa efektif,”
katanya.
Soal aturan sanksi dan denda yang
diterapkan warga Lingkungan Kedungsari RT 03 RW 3 itu, menurut Suherno, muncul
dari kesepatan warga. “Sepanjang patut dan wajar, demi menjaga keamanan dan
kenyamanan lingkungan, ya monggo saja,” sergahnya. (one)
Social