Mojokerto-(satujurnal.com)
Tokoh lintas agama dan Forkompimda
Kota Mojokerto Maklumat Bersama
bertanggal 31 Maret 2020, menyusul penetapan status keadaan darurat
bencana wabah penyakit akibat corona.
Termaktub dalam maklumat bersama yang
dibaca Walikota Mojokerto Ika Puspitasari di perkantoran Pemkot Mojokerto, Rabu
(1/4/2020), tokoh lintas agama dan forkompimda bersepakat lima hal.
Pertama, Sholat Jumat diganti dengan sholat
dhuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing.
Kedua, Sholat Maktubah secara
berjamaah di masjid dan musholla sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat
di rumah masing-masing.
Ketiga, Berbagai kegiatan keagamaan
(Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu) dan kegiatan lain yang yang
menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
Keempat, berkaitan dengan pelanggaran
terhadap 3 poin sebelumnya akan bersekuensi hukum sesuai peraturan yang
berlaku.
Kelima, setiap Kamis pukul 18.00 – 19.30
WIB dilakukan doa bersama seluruh umat beragama se-Kota Mojokerto di rumah,
yang dipandu secara live streaming
oleh pemuka agama masing-masing.
“Maklumat ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan hingga pencabutan kondisi darurat Covid-19. Demikian maklumat ini
dibuat dan disampaikan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di
Kota Mojokerto,” kata Walikota.
Walikota berharap, semua pihak
benar-benar mengindahkan maklumat bersama.
"Semoga dengan kolaborasi,
sinergi dan kegotongroyongan dari seluruh elemen masyarakat, wabah Covid-19
dapat kita kalahkan bersama-sama," harapnya. (one)
Social